Bocoran ESDM: Ini Kriteria Konsumen yang Boleh Beli BBM Pertalite
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan rencana usulan terbaru terkait kriteria konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yakni minyak tanah (kerosene), Solar subsidi dan jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan, rincian terbaru ini akan dimasukan pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang hingga saat ini masih dibahas.
Dia menerangkan di dalam Perpres tersebut belum diatur terkait siapa yang berhak membeli BBM Pertalite. Oleh sebab itu pihaknya mengusulkan adanya kriteria konsumen yang berhak mendapat BBM Pertalite.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
Pihaknya mengusulkan konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite di antaranya Industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Usulan revisi tersebut juga mencakup pada jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
"Ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).
Sementara untuk konsumen minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.
Solar Subsidi
Sedangkan untuk kriteria konsumen Solar subsidi yakni sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.
Tutuka menilai, revisi Perpress Nomo 191 Tahun 2014 sangat mendesak, sehingga dilakukan pertimbangan, di antaranya diperlukan peraturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran karena belum ada pengaturan konsumen pada pengguna untuk JBKP.
"Pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka.
Kedua, mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, kuota JBT Solar ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL, dimana kota yang ditetapkan tersebut dibawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.
Ketiga, tren realisasi konsumen JBKP tahun 2020-2022 telah ditetapkan kouta JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau tumbuh 10,38 persen.
"Kemudian keempat, jika tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite. Sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi tepat sasaran, " tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaMekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya