Boleh jadi caleg, bagaimana kalau mantan koruptor ingin jadi PNS?
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota. Hal ini pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Berbeda dengan putusan MA yang memperbolehkan narapidana korupsi untuk menjadi caleg, persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) justru secara tegas dicantumkan pelamar tidak boleh punya catatan melanggar hukum.
"Kalau sudah punya catatan kriminal tidak bisa, regulasinya masih seperti itu," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9).
-
Apa syarat utama untuk mendaftar CPNS? Sebelum mendaftar para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa pemerintah menetapkan formasi CPNS secara bertahap? 'Namun angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan. Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan,' tandasnya.
-
Kenapa Bawaslu membuka lowongan CPNS? 'Ini termasuk untuk formasi-formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor,'
Ridwan mengatakan, ketentuan pelarangan narapidana menjadi CPNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu.
Setidaknya ada sembilan persyaratan dasar untuk menjadi CPNS. Berikut ini merdeka.com merangkum sembilan syarat tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi. Untuk PPPK sebanyak 543.593 dan CPNS sebanyak 28.903.
Baca SelengkapnyaBKN telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon PNS maupun PPPK tahun anggaran 2023.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerkaca pada tahun 2021, Kemenkumham membuka formasi di bagian Penjagaan Tahanan yang dibuka untuk lulusan SMA.
Baca SelengkapnyaPelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerdapat 572.496 formasi yang akan dibuka dalam seleksi tahun ini.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaPada seleksi CPN tahun ini, BRIN membuka lowongan untuk 500 formasi peneliti ahli muda
Baca Selengkapnya