Bolos usai libur Lebaran, belasan PNS bakal disanksi
Merdeka.com - Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi disiplin karena membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2017.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso mengatakan, PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran pada Senin (3/7), akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan libur lebaran yang panjang, yakni selama 10 hari mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2017.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
-
Kapan PNS Aceh mulai WFH? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
Surodal Santoso menegaskan, PNS sudah diberi waktu libur panjang untuk berlebaran dan diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada 3 Juli 2017, dan dilarang mengajukan cuti bersama setelah libur dan cuti bersama lebaran.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara mengumpulkan daftar hadir pegawai di hari pertama masuk kerja di setiap satuan kerja perangkat daerah(SKPD)) sebagai bentuk evaluasi kepala daerah terhadap kinerja dan tingkat kehadiran pegawai pascalibur bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Kami temukan sebanyak 12 PNS tidak mengisi daftar hadir hari pertama masuk kerja pascalibur bersama Lebaran. Tidak ada alasan tidak masuk kerja, sudah ada surat edaran untuk masuk pada Senin (3/7)," ungkapnya seperti dikutip Antara.
Namun, sebelum memberikan rekomendasi sanksi menurut Surodal Santoso, instansinya akan memanggil PNS itu untuk diminta keterangan menyangkut ketidakhadirannya pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ke-12 PNS bisa mendapatkan hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat yang bisa berdampak pada penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Pada 2016, BKPP mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada empat PNS yang tidak masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran," tegas Surodal Santoso.
Ke-12 PNS tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran tersebut, tambah Surodal Santoso, sembilan orang bertugas di Sekretariat DPRD, serta dua di Dinas Lingkungan Hidup dan satu bertugas di Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Sebanyak 12 PNS itu di luar guru yang bertugas di sekolah, karena guru masih libur dan masih melakukan kegiatan penerimaan peserta didik baru," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaUsai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaHalalbihalal yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta itu dimulai sekira pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya