Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bolos usai libur Lebaran, belasan PNS bakal disanksi

Bolos usai libur Lebaran, belasan PNS bakal disanksi PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi disiplin karena membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2017.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso mengatakan, PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran pada Senin (3/7), akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan libur lebaran yang panjang, yakni selama 10 hari mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2017.

Surodal Santoso menegaskan, PNS sudah diberi waktu libur panjang untuk berlebaran dan diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada 3 Juli 2017, dan dilarang mengajukan cuti bersama setelah libur dan cuti bersama lebaran.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara mengumpulkan daftar hadir pegawai di hari pertama masuk kerja di setiap satuan kerja perangkat daerah(SKPD)) sebagai bentuk evaluasi kepala daerah terhadap kinerja dan tingkat kehadiran pegawai pascalibur bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kami temukan sebanyak 12 PNS tidak mengisi daftar hadir hari pertama masuk kerja pascalibur bersama Lebaran. Tidak ada alasan tidak masuk kerja, sudah ada surat edaran untuk masuk pada Senin (3/7)," ungkapnya seperti dikutip Antara.

Namun, sebelum memberikan rekomendasi sanksi menurut Surodal Santoso, instansinya akan memanggil PNS itu untuk diminta keterangan menyangkut ketidakhadirannya pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ke-12 PNS bisa mendapatkan hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat yang bisa berdampak pada penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Pada 2016, BKPP mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada empat PNS yang tidak masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran," tegas Surodal Santoso.

Ke-12 PNS tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran tersebut, tambah Surodal Santoso, sembilan orang bertugas di Sekretariat DPRD, serta dua di Dinas Lingkungan Hidup dan satu bertugas di Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Sebanyak 12 PNS itu di luar guru yang bertugas di sekolah, karena guru masih libur dan masih melakukan kegiatan penerimaan peserta didik baru," ucapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja, Heru Budi Gelar Halal Bihalal Bareng ASN Balai Kota DKI Jakarta
Hari Pertama Kerja, Heru Budi Gelar Halal Bihalal Bareng ASN Balai Kota DKI Jakarta

Usai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan

Akmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Pj Gubernur DKI Gelar Halalbihalal dengan ASN di Hari Pertama Masuk Kerja
FOTO: Momen Pj Gubernur DKI Gelar Halalbihalal dengan ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

Halalbihalal yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta itu dimulai sekira pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya