Bos Bea Cukai beberkan alasan kenaikan cukai rokok 10,04 persen di 2018
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Aturan mengenai hal tersebut rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menegaskan, pemerintah menaikkan cukai rokok bukan hanya untuk menggenjot penerimaan negara, namun untuk mengendalikan konsumsi rokok yang semakin tinggi.
"Saya kira sudah dipertimbangkan. Semua pasti sudah dihitung ya, tapi yang penting sekali lagi itu adalah tujuannya untuk kendalikan konsumsi," ujar Heru di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/10).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
Heru mengatakan, sebelum menetapkan kebijakan tersebut, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pemerhati bidang kesehatan. Salah satunya Organisasi Kesehatan Dunia atau yang dikenal dengan sebutan World Health Organization (WHO).
"Di satu sisi kita sudah mendengar WHO, Kemenkes termasuk pemerhati di bidang kesehatan, tetapi juga satu sisi kita pertimbangkan bahwa tahun ini juga terjadi penurunan produksi rokok yang signifikan," jelasnya.
Setidaknya ada empat pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Keempat hal itu ialah faktor kesehatan, Industri, tenaga kerja dan penerimaan negara. Keseimbangan keempat hal tersebut menjadi acuan supaya dapat memberi keadilan bagi semua pihak.
"Ini semua kita lakukan secara bersama sama. Kita pertimbangkan secara bersama sama dan perlu harmonisasi dari beberapa faktor tadi dan tentunya pemerintah telah menetapkan bahwa average-nya sekitar 10,04 persen. Saya kira ini adalah yang sudah terbaik dengan mempertimbangkan empat faktor tadi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaDia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca Selengkapnya