Bos bea cukai dukung keputusan Si Mrulyani tak naikkan tarif cukai rokok 2019
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2019, sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mendukung sepenuhnya keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan melaksanakannya sesuai dengan putusan tersebut.
"Kementerian Keuangan mendukung sepenuhnya yang sudah diambil dan kita akan melaksanakannya," kata Heru saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (5/11).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak akan menaikan tarif cukai rokok pada 2019 dengan mempertimbangkan beberapa usulan yang ada. Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11).
"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor.
Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. Dalam hal ini pemerintah akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya.
"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," katanya.
Bahkan, kabar mengenai kenaikan tarif cukai rokok tersebut sempat dikeluhkan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti. Dia menilai kenaikan cukai yang rata-rata melebihi 10 persen semakin memperparah kondisi industri rokok. Sejak 2016, pertumbuhan industri ini melambat 2 persen tiap tahunnya.
"Ini harus dicatat, beberapa tahun ini industri ini tidak ada perkembangan, bahkan menurun. Menaikkan tarif cukai misalnya di atas 10 persen bisa menjadi kegaduhan di dalam industri," ujar dia di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen pada tahun depan, maka bukan hanya akan memukul sektor industri tetapi juga kembali menyuburkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Hal tersebut, lanjut Muhaimin, akan menambah beban bagi industri hasil tembakau. Dampak negatif terbesarnya yaitu pengurangan tenaga kerja (PHK) yang dilakukan pabrikan rokok.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini.
Baca Selengkapnya