Bos BEI: Belum ada aturan penanganan aset bandar narkoba dalam bentuk saham
Merdeka.com - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistyo tengah mencari cara untuk menangani aset bandar narkoba dalam bentuk saham di pasar modal. Sejauh ini, penanganan aset bandar narkoba dalam bentuk saham belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi dengan regulator terkait persoalan ini.
"Kita akan cari tahu caranya. Kan ada undang-undang. Kalau atas nama orang, biasanya harus ada izin menjual, tapi kalau penyitaan negara gimana caranya. Kita lagi bicarakan," ungkapnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (21/5).
Dia menyebutkan di luar negeri, aset bandar narkoba dalam bentuk saham dapat dijual kembali dan masuk ke kas negara.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
"Ada satu peraturan, saya lupa di negara mana, kalau disita negara, itu bisa dijual. Di sini saya nggak tahu. UU-nya tidak ada sih kalimatnya, karena penjual hanya hanya bisa jual hanya penjual kalau kasih mandat. Nah itu yang kita bicarakan. Harusnya bisa lah," jelas Tito.
"Makanya abis ini mau sama mau bicarakan. Belum tahu. Kan dia harusnya dijual masuk kas negara. Tapi kan kita nggak tahu," imbuhnya.
Untuk diketahui BEI telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional BNN dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di pasar modal.
Dalam tahap awal, kedua institusi ini sepakat untuk melakukan sosialisasi tersebut kepada para pegawai BEI dan 2 SRO lainnya yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).
"Prinsipnya begini, pasar modal memerlukan orang yang serius, yang komitmen, dan orang yang serius tidak bisa jadi pemakai," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca Selengkapnya