Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos BEI: Belum ada aturan penanganan aset bandar narkoba dalam bentuk saham

Bos BEI: Belum ada aturan penanganan aset bandar narkoba dalam bentuk saham Direktur BEI Tito Sulistio. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistyo tengah mencari cara untuk menangani aset bandar narkoba dalam bentuk saham di pasar modal. Sejauh ini, penanganan aset bandar narkoba dalam bentuk saham belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi dengan regulator terkait persoalan ini.

"Kita akan cari tahu caranya. Kan ada undang-undang. Kalau atas nama orang, biasanya harus ada izin menjual, tapi kalau penyitaan negara gimana caranya. Kita lagi bicarakan," ungkapnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (21/5).

Dia menyebutkan di luar negeri, aset bandar narkoba dalam bentuk saham dapat dijual kembali dan masuk ke kas negara.

"Ada satu peraturan, saya lupa di negara mana, kalau disita negara, itu bisa dijual. Di sini saya nggak tahu. UU-nya tidak ada sih kalimatnya, karena penjual hanya hanya bisa jual hanya penjual kalau kasih mandat. Nah itu yang kita bicarakan. Harusnya bisa lah," jelas Tito.

"Makanya abis ini mau sama mau bicarakan. Belum tahu. Kan dia harusnya dijual masuk kas negara. Tapi kan kita nggak tahu," imbuhnya.

Untuk diketahui BEI telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional BNN dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di pasar modal.

Dalam tahap awal, kedua institusi ini sepakat untuk melakukan sosialisasi tersebut kepada para pegawai BEI dan 2 SRO lainnya yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

"Prinsipnya begini, pasar modal memerlukan orang yang serius, yang komitmen, dan orang yang serius tidak bisa jadi pemakai," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya