Bos BI Haramkan Lembaga Keuangan Gunakan Kripto Sebagai Alat Pembayaran
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa, crypto currency atau kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.
"Apa yang istilahnya crypto currency atau kripto apa sesuai juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," tegasnya dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).
Pihaknya bahkan melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI untuk tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Bagaimana BRI mendorong digitalisasi finansial? Lewat kegiatan ini, BRI terus mendorong sosialisasi pemakaian QRIS BRI sebagai wujud edukasi digitalisasi finansial kepada masyarakat.
"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan UU mata uang," jelasnya.
"Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakan," jelasnya.
Waspada Investasi Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat, khususnya warga Sulteng agar mewaspadai risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya.
"Aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto,"kata Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara Kota Palu, Senin (17/5).
Dia menjelaskan aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan yang sah di Indonesia.
"Kami dari OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan,"ujarnya.
Gamal menerangkan merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Carypto Asset yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi.
"Kemudian menggunakan jaringan peer to peer dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan menggunakan transaksi tanpa campur tangan pihak lain," terangnya.
Saat ini perdagangan kripto sedang naik daun. Tua dan muda, laki-laki dan perempuan di Indonesia tidak terkecuali di Sulteng tengah menjadikan kripto sebagai aset perdagangan yang dinilai dapat mendatangkan keuntungan besar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaSalah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Baca SelengkapnyaMenurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.
Baca SelengkapnyaPT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaAda dugaan kuat jika Binance tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca Selengkapnya