Bos BPKH: Fatwa MUI, Haram Masyarakat Mampu Tunda Pendaftaran Haji
Merdeka.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu kembali mengingatkan soal fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang keluar pada akhir November 2020 lalu. Salah satunya terkait fatwa haram bagi orang kaya atau mampu namun menunda pendaftaran haji.
"Hukumnya wajib bagi yang mampu jika sudah berusia 60 tahun ke atas, dan haram bagi orang yang mampu tapi menunda pendaftaran haji. Jadi kalau orang yang mampu secara keuangan, dia belum daftar maka haram hukumnya," tegas Anggito dalam sesi webinar, Rabu (10/3).
Anggito memaparkan, Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada November 2020 lalu pun turut memperbolehkan pendaftaran haji untuk jamaat usia dini, dengan beberapa persyaratan. Seperti yang yang digunakan untuk mendaftar halal, serta tak melanggar peraturan perundangan.
-
Apa pesan Bupati Ipuk untuk jemaah haji Banyuwangi? 'Kami semua mendoakan agar para jamaah dapat menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik, menjadi haji yang mabrur, dan kembali dengan selamat membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat Banyuwangi,' ujar Ipuk saat pemberangkatan.
-
Apa itu BPIH dalam haji? Setelah mendaftar, calon jemaah akan mendapatkan BPIH yang di dalamnya berisikan nomor porsi haji.
-
Kapan orang berhaji? Melansir dari berbagai sumber, Senin (6/2/23), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda mengenai 25 kata-kata naik haji dengan sarat doa dan harapan mulia.
-
Apa artinya 'haji'? Menurut istilahnya, Haji tak lain berasal dari bahasa Arab 'Hagg' yang berarti berziarah. Maka dari itu, makna haji sendiri yakni merupakan ibadah berupa ziarah yang dilakukan ke Kota Suci Mekkah dalam rangka meningkatkan keimanan dan takwa seseorang terhadap Allah SWT.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Kapan khutbah tentang ibadah haji dibacakan? Teks Khutbah Jumat Singkat: Meraih Pahala Setara Haji Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah swt yang terus menerus memberikan kita semua nikmat, hidayah, dan inayah untuk terus istiqamah dalam menjalankan ibadah, kewajiban dan menunaikan tanggungjawab.
"Pendaftar haji usia muda hukumnya mubah, berarti boleh. Jadi mendaftar itu secara ketentuan fatwa boleh dilakukan sejak usia dini," kata Anggito.
Bisa Daftar Haji Pakai Utang
Selain itu, dia menambahkan, pendaftaran haji untuk anak usia dini juga diperbolehkan selama tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.
"Sebetulnya selama orang tua memiliki dana, dana abadi lah, itu bisa mendaftarkan anaknya yang meskipun dia masih usia dini untuk mendaftar haji," ungkapnya.
"Jadi ini peluang juga untuk bank-bank syariah untuk menangkap pendaftaran haji di usia muda," ucap Anggito.
MUI pun disebutnya mempersilakan jamaat haji untuk mendaftar setoran haji dengan menggunakan uang utang. Secara hukum itu bersifat mubah atau diperbolehkan.
"Syaratnya adalah bukan uang riba. Lalu memiliki kemampuan melunasi utang yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. Jadi dia boleh menggunakan pembiayaan-pembiayaan dari multiguna," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaTawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal.
Baca SelengkapnyaKesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaMasa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca SelengkapnyaKepala BPKH, Fadlul Imansyah, terlihat kelabakan saat menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus Haji fraksi PKB Marwan Jafar, terkait transparansi keuangan
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca Selengkapnya