Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos BPKH: Fatwa MUI, Haram Masyarakat Mampu Tunda Pendaftaran Haji

Bos BPKH: Fatwa MUI, Haram Masyarakat Mampu Tunda Pendaftaran Haji haji. REUTERS

Merdeka.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu kembali mengingatkan soal fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang keluar pada akhir November 2020 lalu. Salah satunya terkait fatwa haram bagi orang kaya atau mampu namun menunda pendaftaran haji.

"Hukumnya wajib bagi yang mampu jika sudah berusia 60 tahun ke atas, dan haram bagi orang yang mampu tapi menunda pendaftaran haji. Jadi kalau orang yang mampu secara keuangan, dia belum daftar maka haram hukumnya," tegas Anggito dalam sesi webinar, Rabu (10/3).

Anggito memaparkan, Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada November 2020 lalu pun turut memperbolehkan pendaftaran haji untuk jamaat usia dini, dengan beberapa persyaratan. Seperti yang yang digunakan untuk mendaftar halal, serta tak melanggar peraturan perundangan.

"Pendaftar haji usia muda hukumnya mubah, berarti boleh. Jadi mendaftar itu secara ketentuan fatwa boleh dilakukan sejak usia dini," kata Anggito.

Bisa Daftar Haji Pakai Utang

Selain itu, dia menambahkan, pendaftaran haji untuk anak usia dini juga diperbolehkan selama tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

"Sebetulnya selama orang tua memiliki dana, dana abadi lah, itu bisa mendaftarkan anaknya yang meskipun dia masih usia dini untuk mendaftar haji," ungkapnya.

"Jadi ini peluang juga untuk bank-bank syariah untuk menangkap pendaftaran haji di usia muda," ucap Anggito.

MUI pun disebutnya mempersilakan jamaat haji untuk mendaftar setoran haji dengan menggunakan uang utang. Secara hukum itu bersifat mubah atau diperbolehkan.

"Syaratnya adalah bukan uang riba. Lalu memiliki kemampuan melunasi utang yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. Jadi dia boleh menggunakan pembiayaan-pembiayaan dari multiguna," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Waspadai Tawaran Haji Tanpa Menunggu
Waspadai Tawaran Haji Tanpa Menunggu

Tawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal.

Baca Selengkapnya
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama

Kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag

Sejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kelabakan Kepala BPKH Kena Skak Pansus Haji DPR, Dicecar Soal Keuangan
VIDEO: Kelabakan Kepala BPKH Kena Skak Pansus Haji DPR, Dicecar Soal Keuangan

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, terlihat kelabakan saat menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus Haji fraksi PKB Marwan Jafar, terkait transparansi keuangan

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji

Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya