Bos Go-Jek minta pemerintah hati-hati terapkan pajak e-commerce
Merdeka.com - Pemerintab berencana untuk menetapkan pemungutan pajak bagi e-commerce atau platdiv online. Sebab, saat ini transaksi online sedang menjadi tren di Indonesia sehingga berpotensi menambah penerimaan pajak dari dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Pendiri dan CEO Go-Jek Nadiem Makarim menyatakan dirinya setuju jika e-commerce dikenakan pajak. Namun, dia juga meminta agar pemerintah memberikan imbalan agar bisnis yang dijalankan tetap lancar.
"Saran saya adalah kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), harus ada pahit manis," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/10).
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Dengan adanya imbalan tersebut, dia memastikan kebijakan pemerintah mengenai perpajakan akan lebih mudah masuk ke ekosistem bisnisnya. Nadiem menilai, pihaknya telah mempersiapkan diri jika harus membayar pajak kepada pemerintah.
"Pesan saya ke pemerintah hati-hati walaupun angka e-commerce besar, namun kami relatif masih baby (kecil). Kalau ada indikasi pengenaan pajak yang besar ke pemain, investor akan menarik investasinya dan pertumbuhan sektor ritel bisa terhambat," imbuhnya.
Dengan demikian, dia meminta agar pemerintah lebih dahulu menyelesaikan gerakan pembayaran non tunai. Setelah itu, pemerintah akan lebih mudah untuk memungut pajak dari data transaksi digital.
"Ikuti filsafat teknologi, yaitu masuk dulu, lalu orang transaksi digital, lalu pajak bisa lebih banyak. Jadi move orang dari cash ke cashless dulu, baru dari sana bisa kumpulkan pajak lebih pada saat semua data sudah tertransaksi digital. Itu saran saya ke instansi pajak," tegasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPersaingan antar e-commerce nantinya akan semakin mengerucut, bukan lagi Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnya