Bos GO-JEK: Organda bukan jadi penentu status kami
Merdeka.com - Kehadiran transportasi GO-JEK di beberapa kota besar Indonesia seperti di Jakarta menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak pihak yang mendukung ojek karena menjadi moda transportasi alternatif membelah kemacetan Jakarta. Namun, ada juga pihak yang mengatakan GO-JEK bukan transportasi umum sehingga tidak boleh beroperasi.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak keberadaan GO-JEK. Menurut mereka, GO-JEK telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Dalam UU tersebut, kendaraan roda dua bukan merupakan angkutan umum.
CEO GO-JEK, Nadiem Makarim mengatakan GO-JEK memang bukan merupakan transportasi massal. Nadiem menegaskan GO-JEK hanya perusahaan aplikasi yang membantu para pengemudi ojek untuk meningkatkan kesejahteraannya.
-
Bagaimana Gojek mengintegrasikan layanannya? GoTransit memungkinkan masyarakat untuk memesan GoRide (ojek online) untuk menuju atau melanjutkan perjalanan dari stasiun, serta membeli tiket Commuter Line dalam satu proses transaksi.
-
Kenapa Gojek mendapat penghargaan? Penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Apa penghargaan yang diterima Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Kenapa Gojek memberikan penghargaan? 'Gojek berterima kasih dan sangat mengapresiasi kebaikan hati Bapak Nurahman dengan penghargaan Driver Jempolan. Program Driver Jempolan yang digulirkan secara berkelanjutan oleh Gojek untuk terus mendorong mitra driver Gojek agar memberikan pelayanan terbaik dan saling menginspirasi dalam kebaikan.
-
Siapa yang menggagas Transjakarta? Pertama kali digagas tahun 2001 dan ditindaklanjuti saat era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
"Kami tegaskan, kami bukan perusahaan transportasi. Tetapi, perusahaan aplikasi," ujar dia di Jakarta, Sabtu (15/8).
Organda pun sempat meminta pemerintah daerah untuk melarang keberadaan GO-JEK dengan alasan ilegal. Menurut bos GO-JEK tersebut, status legalitas GO-JEK bukan berada d tangan Organda tetapi pemerintah daerah. Pemerintah daerah diklaim telah memberikan izin perusahaannya untuk beroperasi.
"Organda itu sebuah asosiasi swasta. Bukan dia yang menentukan. Organda itu swasta. Pemerintah yang berhak menentukan status kami," kata dia. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaMereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaSeorang legenda hidup Gojek membeberkan cara ia mendapatkan orderan saat belum ada aplikasi Gojek.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaBamsoet berharap seluruh pihak bergotong-royong untuk bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaJK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca Selengkapnya