Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Grup Texmaco Gugat Pemerintah Ke Pengadilan Soal Utang BLBI

Bos Grup Texmaco Gugat Pemerintah Ke Pengadilan Soal Utang BLBI Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menggugat Pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mendapatkan kepastian besarnya nilai utang yang pantas dibayar kepada negara.

Sinivasan mengaku akan bertanggung jawab atas penyelesaian utang kepada negara. Hanya saja, dia ingin mendapatkan kepastian terkait jumlah utang yang harus dibayarkan. Sebab ada 4 versi total utang Texmaco kepada negara.

"Ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar," kata Sinivasan, dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (3/1).

Gugatan tersebut dikabarkan akan mulai bersidang pada 12 Januari 2022 dengan nonor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan karena menurutnya Pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut.

Hal ini menegaskan bila tuntutan tersebut bukan untuk menggugat negara yang melakukan penagihan utang. "Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," tutur Sinivasan.

4 Versi Total Utang Texmaco

Sinivasan pun menjelaskan 4 versi utang Grup Texmaco. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan US$ 558.309.845,5 dengan kurs USD1 = Rp 14.500).

Utang komersial ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.

Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar USD 80,57 juta. Total utang ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp 38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp 790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009). Lalu Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).

Kemudian sebesar Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Terakhir Rp 14.343.028.015.183, USD 1.614.371.050, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001.

"Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat No. S-820/KSB/2021," kata Sinivasan.

Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp 93 triliun. Terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan USD 3.912.137.145. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan Kasus BLBI Ditangkap Hendak Kabur ke Malaysia
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan Kasus BLBI Ditangkap Hendak Kabur ke Malaysia

Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Bos Smelter Saat Sidang Pleidoi Korupsi Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Bos Smelter Saat Sidang Pleidoi Korupsi Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Pasalnya, kata dia, keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme.

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Sritex Bangkrut: Wamenaker Noel Blak-blakan 'Tangan Setan' Jadi Biang Kerok
Sritex Bangkrut: Wamenaker Noel Blak-blakan 'Tangan Setan' Jadi Biang Kerok

Noel mencurigai ada peran tangan setan dari bangkrutnya PT Sritex.

Baca Selengkapnya
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar

Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.

Baca Selengkapnya
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas

Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya