Bos Indofood: Proses administrasi Tax Amnesty kok ruwet banget
Merdeka.com - Direktur Utama PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Franciscus Welirang mengeluhkan proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, proses ikut tax amensty tergolong menyusahkan dan sangat panjang.
Misalnya, format dalam formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Harta (SPH) dan cara pengisian dengan berbagai item. "Kok rasanya formatnya ruwet banget," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/9).
Dia meminta agar pemerintah mempercayai laporan SPH yang diajukan Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan sistem pungutan pajak secara self assessment. Selama ini, wajib pajak dimintai bukti-bukti harta yang harus dilampirkan saat mengajukan tax amnesty.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
"Basisnya self assessment dulu, saling mempercayai itu penting. Pemerintah perlu percaya orang yang mengajukan tax amnesty dengan tulus bahwa dia akan mendeklarasikan apa yang dimiliki dan mempercayai kepada pemerintah apa yang dia miliki. Jangan minta bukti ini itu, jadi ruwet administrasi," harap Franky.
Franky berharap pemerintah menjamin kerahasiaan data wajib pajak sehingga tidak ada ketakutan dari masyarakat. "Kita tidak takut ikut tax amnesty, tapi pemerintah juga harus men-threat dalam arti kata sesuatu yang lebih menjamin. Saya kira itu falsafah dasar," terang Franky.
Sebagai perusahaan terbuka, pihaknya menyatakan akan ikut program tax amnesty karena merupakan hak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). "Indofood perusahaan publik, masa dia ngibulin publik," ucap dia.
Secara tegas, dia meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar menyederhanakan proses administrasi pendaftaran program tax amnesty. "Kalau saya pribadi, pasti mengaku di tax amnesty," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penagihan biaya pupuk subsidi ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu bukan tanpa bukti. Mahfud mengaku sering mendapat keluhan dari investor.
Baca SelengkapnyaDi momen tersebut, Presiden Jokowi menyindir sulitnya membuat perizinan acara di Indonesia
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui perizinan acara Moto Gp di Mandalika, Lombok sangat rumit.
Baca SelengkapnyaJokowi menyentil surat rekomendasi yang merupakan sebutan halus untuk perizinan
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca SelengkapnyaZulhas mengaku pening melihat bentroknya kewenangan aturan antara pusat dan daerah.
Baca SelengkapnyaKemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Baca SelengkapnyaProses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Baca SelengkapnyaSemangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca Selengkapnya