Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos KAI larang anak buahnya cuti Natal dan Tahun Baru

Bos KAI larang anak buahnya cuti Natal dan Tahun Baru Tiket kereta Api menjelang liburan dan Lebaran. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Semua pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) dilarang menggunakan hak cuti selama perayaan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015. Seluruh karyawan PT KAI diwajibkan masuk kerja.

Ini sesuai dengan instruksi Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mewajibkan pegawai sektor transportasi tetap bekerja di hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

"Kami tidak ada pengecualian, kecuali yang bersangkutan meninggal," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Edi Sukmoro di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (19/12).

Edi mengklaim, aturan ini sudah dijalankan secara rutin. Bukan hanya pegawai lapangan saja yang tidak boleh libur, seluruh jajaran direksi juga wajib masuk kerja untuk memaksimalkan pelayanan transportasi.

"Direksi ini tidak mungkin libur di hari libur natal dan tahun baru," jelas dia.

"Kalau mau libur natal tahun baru jangan kerja di Kereta Api, jadi semua tidak boleh libur, karena harus stand by 24 jam," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan instruksi baru. Direksi BUMN khususnya yang bergerak di bidang jasa transportasi publik dan BUMN jasa kebandarudaraan serta pelabuhan, dilarang mengajukan cuti saat Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.

Alasannya agar fokus dan berkonsentrasi pada kelancaran pelayanan bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

"Dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan apapun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal dan perayaan Tahun Baru Masehi," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (16/12).

Rini menegaskan, kebijakan ini harus dipatuhi oleh semua direksi BUMN di sektor transportasi. "Direksi agar memberlakukan hal yang sama pada pejabat dan karyawan BUMN di bawah kepengurusannya," jelas dia.

Aturan ini juga diberlakukan kepada pejabat dan karyawan yang terlibat langsung dalam proses penyediaan pelayanan masyarakat. "Kebijakan ini dapat ditetapkan tahun ini," ungkapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda

Mereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.

Baca Selengkapnya
Ada Terduga Terorisme di Tubuh BUMN, Ini Pesan Tegas Erick Thohir
Ada Terduga Terorisme di Tubuh BUMN, Ini Pesan Tegas Erick Thohir

Beberapa waktu lalu seorang karyawan KAI di Bekasi, Jawa Barat diduga masuk dalam jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Kehabisan Tiket Kereta untuk Libur Idul Adha? Begini Solusi dari KAI
Kehabisan Tiket Kereta untuk Libur Idul Adha? Begini Solusi dari KAI

Ada tujuh rute favorit masyarakat pada periode libur panjang.

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia

Hal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Penumpang Kereta Api Naik Siginifikan
Libur Nataru, Penumpang Kereta Api Naik Siginifikan

Berdasarkan data pada Kamis, 26 Desember 2024, Pukul 06.00 WIB, jumlah tiket yang sudah terjual untuk periode masa libur Nataru yaitu 2.510.955 tiket.

Baca Selengkapnya
Perketat Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi hingga Anjing K9 Siaga di Stasiun Pasar Senen
Perketat Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi hingga Anjing K9 Siaga di Stasiun Pasar Senen

Pengamanan melibatkan TNI-Polri hingga pengerahan anjing K9.

Baca Selengkapnya
PT Pos Indonesia Ancam Pecat Karyawan Jika Terlibat Judi Online, Begini Cara Pengawasannya
PT Pos Indonesia Ancam Pecat Karyawan Jika Terlibat Judi Online, Begini Cara Pengawasannya

Faizal menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi karyawan yang terbukti terlibat dalam judi online.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya