Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Mandiri sebut dana mengendap di e-money tak bisa digunakan perbankan

Bos Mandiri sebut dana mengendap di e-money tak bisa digunakan perbankan Direktur Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Pemerintah tengah menggalakkan penggunaan uang elektronik (e-money) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan mengenai e-money pun telah diatur oleh Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

Dengan digalaknya penggunaan e-money maka akan semakin besar jumlah dana yang akan terhimpun dalam kartu e-money. Namun demikian, uang mengendap tersebut tidak bisa digunakan oleh perbankan untuk investasi karena merupakan jenis dana float yang disimpan oleh perbankan pada sisi kewajiban segera.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan dengan Bank Indonesia (BI) terkait bagaimana menjadikan dana menegndap tersebut menjadi dana pihak ketiga. Sebab, di Indonesia dana tersebut hanya tergolong dana kewajiban segera dan bukan dana pihak ketiga.

Orang lain juga bertanya?

"Itu yang lagi kita diskusikan sama BI karena itu belum dimasukkan sebagai dana pihak ketiga. Jadi masuk baru sebagai kewajiban segera. Kita akan diskusikan. Memang jumlahnya belum kita tahu," ujar Kartika saat ditemui di Gedung Bapindo, Jakarta, Senin (25/9).

Kartika tidak menutup kemungkinan suatu saat dana kewajiban segera tersebut dapat digunakan untuk melakukan investasi. "Intinya bisa kita investasikan, kalau sekarang kan baru cuma kewajiban segera. Anggap itu sebagai aset lain-lain, bahasanya gitu," jelasnya.

Kartika menambahkan kartu e-money Bank Mandiri telah digunakan oleh masyarakat sebanyak 9,6 juta. Ke depan, jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah.

"Kita ada 9,6 juta kartu dan kita punya transaksi merger 53 persen. Kita udah lumayan, kalau ini diperbolehkan menjadi dana pihak ketiga ini merupakan balancing dari revenue sourch kita," tegas Tiko.

Namun demikian, kata Tiko, belum dapat memastikan hal tersebut akan terwujud. Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan Bank Indonesia.

"Sambil jalan (pembahasan), yang paling utama bagaimana menambah fasilitas reader dan top up. Karena 1 Oktober kita butuh perbanyak e-money dan infrastruktur supaya di semua pintu jalan tol, masyarakat mudah untuk dapat kartunya," tandasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Dompet Digital yang Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Menkominfo Respons Begini
PPATK Temukan Dompet Digital yang Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Menkominfo Respons Begini

Budi menegaskan, e-wallet seharusnya tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bank Mandiri Luncurkan E-Money Desain Khusus IKN Nusantara, Bisa Dibeli Mulai 29 Januari 2024
Bank Mandiri Luncurkan E-Money Desain Khusus IKN Nusantara, Bisa Dibeli Mulai 29 Januari 2024

Peluncuran e-money ini tidak hanya untuk mendukung pembangunan IKN saja, melainkan ini sebagai langkah Mandiri untuk melakukan transformasi digitalisasi.

Baca Selengkapnya
5 E-Wallet yang Disebut Menkominfo Dimanfaatkan Pelaku Judi Online
5 E-Wallet yang Disebut Menkominfo Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

Menkominfo menyebut pelaku judi online kerap memanfaatkan 5 e-wallet ini untuk melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur

Indra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu  salah satunya terletak pada fitur.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Rupiah Digital Masih Tahap Eksperimen Agar Tak Terkendala Jika Mati Listrik
Rupiah Digital Masih Tahap Eksperimen Agar Tak Terkendala Jika Mati Listrik

Transaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber

Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku transaksi digital sering kali disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya