Bos OJK: Harta tak dibawa mati, lebih baik diwakafkan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi peluncuran Wakaf Hasanah yang digagas PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah. Wakaf Hasanah ini merupakan penghimpunan dana masyarakat yang tak terpakai dan akan digunakan untuk keperluan umat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan peluncuran Wakaf Hasanah ini menambah keberagaman keuangan syariah. Selain itu, produk dari BNI ini dapat meningkatkan inklusi keuangan nasional.
"Karena harta itu tidak dibawa mati, lebih baik diwakafkan. Tentu ini kan menambah keberagaman keuangan syariah," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (19/11).
-
Siapa yang memberikan sertipikat tanah wakaf? “Pak Jokowi, Presiden Republik Indonesia, memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberikan kepastian tanah umat.
-
Mengapa zakat padi sawah penting? Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai wujud solidaritas sosial dan ekonomi dalam masyarakat, membantu mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
-
Apa itu harta warisan menurut islam? Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan pembahasan yang menjelaskan mengenai aturan pemindahan hak kepemilikan suatu kekayaan peninggalan kepada pewaris.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Apa itu harta warisan dalam Islam? Pembagian harta warisan merupakan salah satu hal penting yang diatur dalam hukum Islam.
-
Apa syarat harta zakat? (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, maksudnya harta tersebut adalah milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain. (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, maksudnya adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si pemilik harta, bisa berkembang secara kualitas maupun secara kuantitas.
Menurutnya, tanah-tanah wakaf merupakan harta yang tidak formal. Apabila diformalkan, katanya, dapat memiliki potensi ekonomi. Gerakan wakaf bisa menjadi agenda mendorong strategi keuangan secara inklusif.
"Tanah milik masyarakat itu tidak formal, dalam artian tidak bersertifkat. Kalau dia diformalkan dan disertifikatkan tahun ini maka dapat membuka akses tanah keuangan," jelasnya.
Muliaman berharap, potensi keuangan syariah dalam negeri dapat dioptimalkan. Sebab, kinerja keuangan syariah dapat menambah produk perekonomian di Indonesia.
"Oleh karena itu saya menyambut baik kehadiran ini. Mudah-mudahan kedepan akan diikuti oleh bank- bank syariah lainnya," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahun 2004, pemerintah menegaskan bentuk wakaf tidak hanya sebatas tanah, tetapi juga harta benda lainnya, termasuk uang.
Baca SelengkapnyaTanah wakaf dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo bersama Kementerian ATR/BPN menyerahkan 10.323 sertipikat tanah program Redistribusi Tanah untuk rakyat di Kabupaten Banyuwangi
Baca SelengkapnyaPotensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat menembus Rp180 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaMenurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf
Baca SelengkapnyaGomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca Selengkapnya