Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos OJK: Harta tak dibawa mati, lebih baik diwakafkan

Bos OJK: Harta tak dibawa mati, lebih baik diwakafkan muliaman. dwikisetiyawan.files.wordpress.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi peluncuran Wakaf Hasanah yang digagas PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah. Wakaf Hasanah ini merupakan penghimpunan dana masyarakat yang tak terpakai dan akan digunakan untuk keperluan umat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan peluncuran Wakaf Hasanah ini menambah keberagaman keuangan syariah. Selain itu, produk dari BNI ini dapat meningkatkan inklusi keuangan nasional.

"Karena harta itu tidak dibawa mati, lebih baik diwakafkan. Tentu ini kan menambah keberagaman keuangan syariah," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (19/11).

Menurutnya, tanah-tanah wakaf merupakan harta yang tidak formal. Apabila diformalkan, katanya, dapat memiliki potensi ekonomi. Gerakan wakaf bisa menjadi agenda mendorong strategi keuangan secara inklusif.

"Tanah milik masyarakat itu tidak formal, dalam artian tidak bersertifkat. Kalau dia diformalkan dan disertifikatkan tahun ini maka dapat membuka akses tanah keuangan," jelasnya.

Muliaman berharap, potensi keuangan syariah dalam negeri dapat dioptimalkan. Sebab, kinerja keuangan syariah dapat menambah produk perekonomian di Indonesia.

"Oleh karena itu saya menyambut baik kehadiran ini. Mudah-mudahan kedepan akan diikuti oleh bank- bank syariah lainnya," tutupnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Purna Tugas, Wapres Ma'ruf Amin Titip Dana Wakaf Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat
Jelang Purna Tugas, Wapres Ma'ruf Amin Titip Dana Wakaf Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat

Sejak tahun 2004, pemerintah menegaskan bentuk wakaf tidak hanya sebatas tanah, tetapi juga harta benda lainnya, termasuk uang.

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Antoni Ungkap Dua Manfaat Tanah Wakaf Bersertifikat
Wamen Raja Juli Antoni Ungkap Dua Manfaat Tanah Wakaf Bersertifikat

Tanah wakaf dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Tegas Jokowi ke Warga
VIDEO: Pesan Tegas Jokowi ke Warga "Sekolahkan Sertifikat Boleh Jangan Buat Beli Motor!"

Presiden Joko Widodo bersama Kementerian ATR/BPN menyerahkan 10.323 sertipikat tanah program Redistribusi Tanah untuk rakyat di Kabupaten Banyuwangi

Baca Selengkapnya
PAN Dorong Optimalisasi Pengelolaan Wakaf untuk Cipta Banyak Lapangan Kerja
PAN Dorong Optimalisasi Pengelolaan Wakaf untuk Cipta Banyak Lapangan Kerja

Potensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat menembus Rp180 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah

Menurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf

Baca Selengkapnya
PGI Ingatkan Ormas Keagamaan Tak Lupa Bina Umat Bila Sudah Dapat Izin Kelola Tambang
PGI Ingatkan Ormas Keagamaan Tak Lupa Bina Umat Bila Sudah Dapat Izin Kelola Tambang

Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Keputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya