Bos OJK: Risiko Bank Jangkar yang Salurkan Likuiditas Dijamin oleh LPS
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Corona.
Aturan tersebut menyebutkan, bank jangkar yang termasuk 15 kategori bank beraset besar akan menjalankan fungsi penyaluran likuiditas (channeling) dari pemerintah kepada bank-bank pelaksana.
Muncul kekhawatiran kalau tugas yang diemban bank jangkar tersebut akan membebani likuiditas bank itu sendiri. Serta, adanya resiko bila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan dana ke bank peserta.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa fungsi utama Bank Pemerintah? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Bagaimana Bank Jago membantu dalam mengatur keuangan? Aplikasi Jago menghadirkan fitur di mana pengguna bisa menyusun rencana keuangan bersama keluarga atau orang terdekat lainnya. Jadi bisa mengatur dan wujudkan rencana keuangan bersama-sama.
-
Siapa pemilik Bank Jago? Masing-masing melakukan akuisisi sebesar 37,65% dan 13,35%, sehingga total kepemilikan keduanya adalah 51%. Hal inilah yang membuat Jerry Ng dan Patrick Sugito sama-sama menjadi pemegang saham pengendali perusahaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, likuiditas bank jangkar dijamin tidak akan terbebani gegara tugas ini.
"Ini modelnya reimburst dan ini tidak membebani bahkan dia bisa jadi bank pelaksana kalau perlu," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5).
Wimboh menegaskan, bank jangkar akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti penjaminan resiko oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta bisa mendapatkan margin dari penyaluran bantuan likuiditas ke bank pelaksana tersebut.
"Pasti mau bank peserta, karena berbagai keuntungan yang ada, dijamin LPS, dapat margin," kata Wimboh.
Sementara dalam penyaluran likuiditas ini, skemanya ialah bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas. Adapun, resiko kredit penempatan likuiditas tersebut dimitigasi dengan agunan kredit lancar serta dijamin oleh LPS.
Indef Kritik Skema Bank Jangkar Simpan Potensi Masalah
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menyebut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) masih memiliki celah. Aviliani menyoroti adanya konflik kepentingan antara bank peserta yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan likuiditas, serta bank pelaksana yang bisa klaim kebutuhan uang hingga seberapa besar.
Menurut dia, yang menjadi perdebatan yakni terkait penempatan dana yang berpindah tangan dari bank peserta kepada bank pelaksana.
"Ibaratnya itu jeruk makan jeruk, karena dia harus mengevaluasi bank juga. Itu sebenarnya tidak boleh. Ada terjadi namanya conflict of interest, di mana bank peserta harus mengevaluasi bank pelaksana," kecamnya dalam sesi teleconference, Jumat (15/5).
Oleh karenanya, Aviliani menilai pemerintah harus membuat peraturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mengatasi konflik kepentingan tersebut.
"Harus ada governance yang terjadi, supaya nanti bank peserta tidak ketiban risikonya. Karena bisa jadi bank pelaksana hari ini bagus, sehat, diberikan likuiditas, besoknya bisa jadi tidak sehat," ujarnya.
Kehadiran regulasi turunan itu disebutnya dapat bertanggungjawab kepada pelaksanaan penyaluran dana yang dipegang oleh bank peserta dan bank pelaksana. "Jadi memang prinsip dasar dari PP ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui anggaran pemerintah yaitu APBN, supaya terjadi stabilitas sistem keuangan," pungkas Aviliani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.
Baca SelengkapnyaTerdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaNasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.
Baca SelengkapnyaPOJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca Selengkapnya