Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos OJK: Risiko Bank Jangkar yang Salurkan Likuiditas Dijamin oleh LPS

Bos OJK: Risiko Bank Jangkar yang Salurkan Likuiditas Dijamin oleh LPS Ketua OJK Wimboh Santoso. ©2017 merdeka.com/idris

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Corona.

Aturan tersebut menyebutkan, bank jangkar yang termasuk 15 kategori bank beraset besar akan menjalankan fungsi penyaluran likuiditas (channeling) dari pemerintah kepada bank-bank pelaksana.

Muncul kekhawatiran kalau tugas yang diemban bank jangkar tersebut akan membebani likuiditas bank itu sendiri. Serta, adanya resiko bila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan dana ke bank peserta.

Menanggapi hal itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, likuiditas bank jangkar dijamin tidak akan terbebani gegara tugas ini.

"Ini modelnya reimburst dan ini tidak membebani bahkan dia bisa jadi bank pelaksana kalau perlu," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5).

Wimboh menegaskan, bank jangkar akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti penjaminan resiko oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta bisa mendapatkan margin dari penyaluran bantuan likuiditas ke bank pelaksana tersebut.

"Pasti mau bank peserta, karena berbagai keuntungan yang ada, dijamin LPS, dapat margin," kata Wimboh.

Sementara dalam penyaluran likuiditas ini, skemanya ialah bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas. Adapun, resiko kredit penempatan likuiditas tersebut dimitigasi dengan agunan kredit lancar serta dijamin oleh LPS.

Indef Kritik Skema Bank Jangkar Simpan Potensi Masalah

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menyebut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) masih memiliki celah. Aviliani menyoroti adanya konflik kepentingan antara bank peserta yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan likuiditas, serta bank pelaksana yang bisa klaim kebutuhan uang hingga seberapa besar.

Menurut dia, yang menjadi perdebatan yakni terkait penempatan dana yang berpindah tangan dari bank peserta kepada bank pelaksana.

"Ibaratnya itu jeruk makan jeruk, karena dia harus mengevaluasi bank juga. Itu sebenarnya tidak boleh. Ada terjadi namanya conflict of interest, di mana bank peserta harus mengevaluasi bank pelaksana," kecamnya dalam sesi teleconference, Jumat (15/5).

Oleh karenanya, Aviliani menilai pemerintah harus membuat peraturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mengatasi konflik kepentingan tersebut.

"Harus ada governance yang terjadi, supaya nanti bank peserta tidak ketiban risikonya. Karena bisa jadi bank pelaksana hari ini bagus, sehat, diberikan likuiditas, besoknya bisa jadi tidak sehat," ujarnya.

Kehadiran regulasi turunan itu disebutnya dapat bertanggungjawab kepada pelaksanaan penyaluran dana yang dipegang oleh bank peserta dan bank pelaksana. "Jadi memang prinsip dasar dari PP ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui anggaran pemerintah yaitu APBN, supaya terjadi stabilitas sistem keuangan," pungkas Aviliani.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan

Keberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.

Baca Selengkapnya
Bos OJK Yakin Sektor Keuangan RI Masih Stabil di Tengah Ancaman Gejolak Ekonomi Global
Bos OJK Yakin Sektor Keuangan RI Masih Stabil di Tengah Ancaman Gejolak Ekonomi Global

Terdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023

OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil

Hal itu berdasarkan rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya