Bos OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengaku siap apabila kebijakan restrukturisasi kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan diperpanjang hingga tahun 2022.
"Kita harapkan tadinya (restrukturisasi) selesai tahun depan (2021) bulan Februari. Namun demikian apabila ini memang diperlukan diperpanjang tidak ada masalah kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah kita siap," kata WImboh dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Bisnis XIV 'Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi', Minggu (27/9).
Wimboh menjelaskan, jika ada nasabah yang sudah direstrukturisasi dan 6 bulan sudah jatuh tempo, namun nasabah tersebut minta diperpanjang lagi maka OJK tidak mempersalahkan dan menyetujui perpanjangan restrukturisasi.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa OJK optimis terhadap sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
"Silakan diperpanjang tidak usah minta persetujuan OJK, langsung perpanjang. Dapat kami sampaikan restrukturisasi ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah itu terkontaminasi dari dampak covid-19 ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.
Adapun untuk perkembangan restrukturisasi perbankan realisasi per 7 September 2020 (data 100 perbankan) OJK telah melakukan restrukturisasi kepada 7,38 juta restruktur dengan jumlah dana Rp878,57 triliun.
Sedangkan untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan realisasi per 22 September 2020, OJK telah merealisasikan kepada 182 perusahaan pembiayaan sebesar Rp168,77 triliun kepada 5,2 juta jumlah kontrak pemohon restrukturisasi, dan 4,5 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui.
"Ini cerminan jumlah nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar pokok dan bunga, skenarionya sekarang ini dengan berbagai stimulus, subsidi bunga penjaminan oleh pemerintah dan juga relaksasi pajak dan juga kemudahan lainnya," ujarnya.
Dorong Kekuatan Konsumsi
Selain itu, Pemerintah juga mendorong kekuatan konsumsi di masyarakat supaya menggeliat dari supply dan demand sama-sama bangkit, ini semua telah dilakukan Pemerintah dan K/L dengan indikasi bahwa nanti yang direstrukturisasi ini bisa mengangsur kembali.
"Silakan yang sudah bisa recovery, kita pemerintah bersama-sama seluruh pemangku kepentingan mencoba agar masyarakat sudah mulai menggeliat melakukan aktivitas dan sudah melakukan bagaimana dengan menerapkan protokol covid-19 agar ekonomi tetap jalan, kita harus sinergi bersama-sama," pungkasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaKebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaSecara prinsip, OJK mendukung sepenuhnya setiap upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaProyeksi tersebut didorong oleh keyakinan bahwa permintaan KKB akan meningkat di triwulan IV-2024 seiring dengan banyaknya promo dan diskon akhir tahun.
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi
Baca Selengkapnya