Bos OJK Tegaskan Program Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2022
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan instrumen ekxtraordinary untuk membantu para pelaku usaha di tengah pandemi. Termasuk perpanjangan keringanan kredit hingga Maret 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, kebijakan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Regulasi tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan ruang yang leluasa, sebab proses pemulihan terpantau masih membutuhkan waktu.
"Perpanjangan kebijakan ini akan menekankan penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi. Mencakup antara lain penilaian kemampuan untuk tetap going concern, dan prospek usaha debitur oleh penilaian masing-masing bank," paparnya dalam sesi teleconference, Senin (2/11).
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
Perpanjangan kredit juga memberikan peluang bagi bank untuk bisa mengukur mana debitur yang perlu dibuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
"Untuk itu kita mengimbau seluruh industri perbankan untuk tetap melakukan penilaian terhadap seluruh debitur yang akan diterapkan perpanjangan di POJK 11 ini," imbuh Wimboh.
Restrukturisasi Capai Rp914 Triliun
Wimboh menyampaikan, restrukturisasi kredit di perbankan kini sudah mencapai Rp914,65 triliun, atau dalam debitur berjumlah 7,53 juta. Itu terdiri dari pihak UMKM sebesar Rp361,96 triliun dengan 5,58 juta debitur, serta non-UMKM senilai Rp552,69 juta dalam jumlah debitur sebanyak 1,65 juta.
"Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, perbankan posisi 5 Oktober, sedangkan perusahaan pembiayaan pada posisi 27 Oktober, sudah mencapai Rp177,66 triliun. Dalam debitur adalah 4,79 juta. Sedangkan lembaga keuangan mikro ini jumlahnya tidak terlalu besar, termasuk bank wakaf mikro," sambungnya.
Di lain sisi, OJK juga disebutnya terus mendukung berbagai stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Pihak otoritas percaya, hal itu dapat memberikan keleluasaan bagi perbankan dan juga para pengusaha untuk bisa bertahan, bahkan tumbuh recover lebih cepat.
"Kami berharap itu dapat mendorong penyaluran kredit lebih tinggi, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi kita," ujar Wimboh.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaKebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca Selengkapnya