Bos OJK tegaskan transaksi Bitcoin dilarang di Indonesia
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan larangan penggunaan mata uang virtual atau cryptocurrency seperti Bitcoin dalam sistem pembayarannya dalam Investasi di Indonesia.
"Ini (mata uang virtual) kan sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dalam Undang-Undang sudah jelas (alat pembayaran) adalah uang Rupiah. Produk itu produk apa? Kalau kaitan dengan itu (cryptocurrency), jelas dilarang," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1).
"Bagi kita (OJK) jasa keuangan, kalau produknya sudah dilarang otoritas jangan dilanggar. Harus patuh," tambahnya.
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Apa yang dimaksud dengan Bitcoin? Harga Bitcoin USD seringkali menjadi acuan utama bagi para trader yang aktif di pasar cryptocurrency.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Kenapa uang perahu diharamkan? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
Sebagai pemegang otoritas jasa keuangan, OJK bertugas untuk mengawasi semua transaksi industri keuangan yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, mata uang virtual bisa juga dipakai bukan industri jasa keuangan sehingga tidak ada pengawasannya. "Produk-produk itu (mata uang virtual) kan bisa ditawarkan bukan oleh jasa keuangan, bisa oleh siapa saja. Kalau itu individu susah jadinya."
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap mewaspadai penggunaan mata uang virtual. "Hati-hati, dan kalau sudah tahu risikonya, dan tetap lakukan ya sudah, itu risiko. Jangan seperti produk ilegal yang lain. Begitu untung diam. Kabur, (ketika timbul masalah) ribut," tegas Wimboh.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaAda dugaan kuat jika Binance tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaTeknologi blockchain masih tergolong baru, sehingga edukasi masyarakat tetap diperlukan.
Baca SelengkapnyaIndodax memprediksi industri kripto akan berkembang pesat dibawah pengelolaan OJK.
Baca Selengkapnya