Bos OJK Temui Menko Darmin Bahas Sinkronisasi Kebijakan Online Single Submission
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK), Wimboh Santoso. Tujuan pertemuan keduanya yakni membahas sinkronisasi kebijakan.
Darmin menjelaskan, pasca implementasi Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha sudah tidak lagi harus mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), melainkan hanya akan memegang nomor induk berusaha (NIB).
Hal ini kemudian dapat menyulitkan pengusaha yang hendak mengakses permodalan dari perbankan. Sebab, dalan aturan OJK, SIUP dan TDP masih dijadikan sebagai dokumen yang harus diserahkan pada saat mengajukan kredit.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
"Simple saja itu dengan OJK, kan kita sudah punya OSS, kemudian kita sudah mengubah bahwa sekarang tidak ada SIUP, TDP, nah aturan OJK itu masih, jadi supaya disinkronkan saja," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/2).
Karena itulah, pihaknya kemudian bertemu dengan OJK. Dengan demikian, ke depan pelaku usaha tidak lagi dimintai SIUP dan TDP saat hendak mengajukan kredit. "Itu kami sinkronkan antara OSS, EoDB dengan aturan OJK. Karena sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP, kan pusing kita. Orang kita sudah tidak ada TDP. Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP," ungkapnya.
"Sehingga ini hanya sinkronkan saja, artinya buat OJK nanti tidak ada masalah, tidak lama, hanya dia belum pernah sinkronkan," imbuhnya.
Darmin menambahkan, bahwa pihak OJK mengatakan dapat menyelesaikan sinkronisasi dalam waktu cepat. "Itu mereka bilang cepat sekali katanya, seminggu juga selesai, katanya tapi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaGibran juga bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik, Habib Tohir Bin Yahya di daerah Palimanan, Cirebon.
Baca SelengkapnyaIndodax memprediksi industri kripto akan berkembang pesat dibawah pengelolaan OJK.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaSelain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Baca Selengkapnya