Bos pajak batalkan aturan intip transaksi kartu kredit masyarakat
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penundaan penyampaian informasi kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Di mana sebelumnya, pada Mei 2016, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, otoritas pajak mencanangkan kepada publik bahwa para penyelenggara kartu kredit diwajibkan menyampaikan data identitas dan transaksi kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi merasa tidak perlu mengetahui penggunaan kartu kredit oleh wajib pajak (WP). Sebab, hal tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
"Saya yang batalin, tadi suratnya tadi sudah ada. Saya enggak memerlukan itu. Kartu kredit itu kan cuma berupa utang bukan penghasilan. Cuma benar itu mencerminkan kemampuan daya beli bukan penghasilan," ungkap Ken saat ditemui di Gedung Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3).
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
-
Siapa yang bisa punya kartu kredit? Individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Bagaimana cara menghindari utang? Selain itu, dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga memberikan pengajaran tentang hukum hutang dalam Islam. Beliau bersabda, 'Hutang ada yang mencukupi dan ada pula yang membebankan. Oleh karena itu, jika masalah datang, dan kamu mampu membayar, maka bayarlah hutangmu. Namun, jika kamu tidak mampu membayar, berilah toleransi kepada yang berhutang sampai dia mampu membayar.'
-
Siapa yang kehilangan harta karena masalah utang? Keluarga Pulitzer sempat masuk dalam daftar keluarga terkaya berkat bisnis media dan percetakannya. Namun hal ini harus berubah saat keluarga ini didera kesulitan lilitan utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Padahal di tahun 1982, keluarga Pulitzer memiliki kekayaan bersih yang mencapai angka USD 25 juta.
"Begini, kenapa saya enggak tertarik data kartu kredit. Itu karena utang, kan ada platformnya, misalnya beli barang Rp 50 juta. Memang gaji saya Rp 50 juta? Kan enggak juga. Jadi utang, bukan penghasilan. Penghasilannya report sendiri saja, self adjustment," tambahnya.
Berikut isi surat edaran tersebut:
No : S-106/PJ/2017
Sifat : Sangat Segera
Hal. : Tindak Lanjut Penyampaian Data Transaksi Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak
Yth.Direktur Utama Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit sebagaimana terlampir
Sehubungan dengan surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan nomor S-119/PJ.10/2017 tanggal 23 Maret 2017 terkait Pemberitahuan Kelanjutan Penyampaian Data Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa penundaan penyampaian kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak tersebut masih tetap berjalan sekaligus surat S-119/PJ.10/2017 tersebut kami tarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Bersamaan dengan surat ini, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa data transaksi kartu kredit tersebut tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang bertransaksi, sehingga wajib pajak sendiri yang seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self assesment yang ada. Selain itu, transaksi kartu kredit tersebut pada dasarnya adalah kewajiban (utang) dari wajib pajak.Yang bertransaksi dan memiliki kewajiban untuk membayar kepada merchant atau penerbit kartu kredit tersebut.
Semoga di masa mendatang besar harapan kami terwujudnya kerja sama yang makin erat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dalam Semangat gotong royong membangun bangsa dan berbakti untuk negeri.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama saudara diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Ken Dwijugiasteadi
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca Selengkapnya