Bos Pajak: Peserta Tax Amnesty bingung laporkan harta warisan
Merdeka.com - Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah dimulai sejak pertengahan Juli kemarin. Program ini akan berlangsung selama sembilan bulan atau 31 Maret 2017.
Sosialisasi pun telah dilakukan pemerintah. Namun, sekitar 7.586 wajib pajak yang masih bertanya mengenai harta apa yang dilaporkan dalam program tersebut. Salah satunya, harta warisan.
"Fakta di masyarakat sampai saat ini mengenai jenis harta apa yang akan dimintakan pengampunan, yang ramai adalah mengenai harta warisan," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (6/9).
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
-
Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan? Ahli waris utama biasanya terdiri dari anak, suami atau istri, serta orang tua, namun dalam beberapa situasi, saudara kandung atau kerabat lain juga bisa menjadi ahli waris.
-
Apa saja yang termasuk harta warisan? Harta warisan dapat berupa harta bergerak (seperti uang, kendaraan, atau barang berharga lainnya) dan harta tidak bergerak (seperti tanah atau properti lainnya).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang berhak menerima warisan? Pewaris yang dimaksud di sini bisa merupakan anak, keluarga, atau orang terdekat dari si pemilik harta warisan.
-
Siapa saja yang berhak menerima warisan? Ahli waris adalah kelompok orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan.
Ken mengatakan, para wajib pajak masih bingung mengenai harta warisan. Padahal, harta warisan harus dibalik nama terlebih dahulu sebelum dilaporkan.
"Bagaimana kalau saya menerima harta warisan, tapi saya pensiunan, bagaimana kalau saya menerima harta warisan, tapi saya tidak punya pekerjaan. Padahal, itu sudah masuk di Peraturan Kementerian Keuangan Nomer 118/PMK.3/2016," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana seorang anak bisa membalik nama kendaraan bermotor milik orang tua yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAktris Atiqah Hasiholan telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri yang berlangsung selama 8,5 jam. Berikut adalah informasi lengkapnya.
Baca SelengkapnyaRafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBP Tapera komitmen memperbaiki sistem dan tata kelola mengintegrasikan nomor identitas para pensiunan PNS.
Baca SelengkapnyaSelama proses pengembalian dana Tapera, terdapat kendala seperti ketidakcocokan data.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaApa itu surat wasiat, pentingnya membuat wasiat, jenisnya, dan cara membuatnya, berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca Selengkapnya"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian
Baca Selengkapnya