Bos Pajak soal pejabatnya kena OTT KPK: Kasih kopi sianida saja
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (21/11) malam.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugesteadi menyerahkan kasus ini kepada penanganan KPK. Dirinya berkelakar akan memberi kopi dengan sianida kepada pejabat eselon III yang tertangkap tersebut jika bisa menentukan hukuman.
"Ya kalau mau diapain, ya kasih kopi, tapi dikasih sianida saja," tuturnya seraya tertawa saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/11).
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana cara seseorang yang mendapatkan jabatan melalui suap bisa mendapatkan gaji yang halal? 'Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal.'
Ken menambahkan bahwa dirinya berharap kasus suap tersebut tidak akan memberikan sentimen negatif. Pihaknya berharap masyarakat masih memiliki kepercayaan terhadap instansinya.
"Ya mudah-mudahan tidak ada sentimen. (kepercayaan masyarakat) masih," ujarnya di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, belum diketahui siapa sosok diciduk KPK. Diduga pelaku merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak. "Nanti akan diumumkan, tapi belum ada jadwal yang pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Seperti diberitakan Antara di Jakarta, Selasa (22/11).
Menurut Yuyuk, pelaku diamankan bersama dengan uang miliaran rupiah. Namun, KPK belum menjelaskan untuk apa uang tersebut dan apa jenis pajak diurus pejabat itu.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tiap pihak diamankan dalam OTT. Apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa baru menjabat sekitar enam bulan di sana.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPK bisa menjalankam tugasnya secara profesional.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca Selengkapnya