Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos pajak soal ruwetnya kasus Google: Karena tak ada yang rela bayar

Bos pajak soal ruwetnya kasus Google: Karena tak ada yang rela bayar Google menguasai dunia. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan berlarutnya kasus pajak Google menjadi suatu yang bisa dimaklumi. Sebab, tidak semua wajib pajak di seluruh dunia sukarela membayar kewajibannya pada negara.

"Biasa, namanya WP biasa bilang gitu, bilangnya ngaco. Di seluruh dunia (bilang) begitu. Karena tak ada yang rela bayar. Pajak (Google) di seluruh dunia dibilang (hitungannya) ngaco," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat Media Gathering Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Minggu (16/4) malam.

Ditjen Pajak juga menegaskan memiliki cara untuk membuktikan bahwa Google adalah Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga berkewajiban membayar pajak. "Bisa-bisa, di treaty ada tarifnya. Ada kok. Bisa, ada BUTnya. Di situ ada office. Aku tanya, Google ada officenya kan di sini? Ada," tuturnya.

Ken menambahkan hari ini Google akan menemui pihaknya untuk menyampaikan jawaban atas hitungan pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan hitungan DJP, kewajiban pajak Google mencapai Rp 450 miliar per tahun.

Dia mengingatkan Google untuk tidak sembarangan dalam berhitung kewajiban pajak. Sebab, menurutnya, besaran pajak yang disampaikan Google berbeda jauh dari yang dihitung pemerintah. "Menghitung juga tak bisa seenaknya," kata Ken.

Ken berharap, proses negosiasi, bisa selesai dalam waktu dekat. Sehingga masalah ini tidak lantas menjadi preseden buruk bagi kedua belah pihak.

"Kita tidak mau ribut karena urusannya dunia juga kan, saya tidak mau pajak Indonesia dibilang seenaknya. Simpel sebenarnya, tapi ini kan urusannya kemana-mana," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dokumen pajak hasil audit Ernst & Young LLP yang dirilis 11 Februari 2016, disebutkan Google Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar dan membayar pajak kepada pemerintah sebesar Rp 5,2 miliar. Angka tersebut setara dengan 25 persen dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 20,88 miliar.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Protes Proses Penegakan Hukum terkait Pemilu Tak Sesuai
VIDEO: Jaksa Protes Proses Penegakan Hukum terkait Pemilu Tak Sesuai "Kemana Bawaslu?"

Masalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta

Baca Selengkapnya
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar

Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.

Baca Selengkapnya