Bos pajak soal ruwetnya kasus Google: Karena tak ada yang rela bayar
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan berlarutnya kasus pajak Google menjadi suatu yang bisa dimaklumi. Sebab, tidak semua wajib pajak di seluruh dunia sukarela membayar kewajibannya pada negara.
"Biasa, namanya WP biasa bilang gitu, bilangnya ngaco. Di seluruh dunia (bilang) begitu. Karena tak ada yang rela bayar. Pajak (Google) di seluruh dunia dibilang (hitungannya) ngaco," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat Media Gathering Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Minggu (16/4) malam.
Ditjen Pajak juga menegaskan memiliki cara untuk membuktikan bahwa Google adalah Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga berkewajiban membayar pajak. "Bisa-bisa, di treaty ada tarifnya. Ada kok. Bisa, ada BUTnya. Di situ ada office. Aku tanya, Google ada officenya kan di sini? Ada," tuturnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Ken menambahkan hari ini Google akan menemui pihaknya untuk menyampaikan jawaban atas hitungan pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan hitungan DJP, kewajiban pajak Google mencapai Rp 450 miliar per tahun.
Dia mengingatkan Google untuk tidak sembarangan dalam berhitung kewajiban pajak. Sebab, menurutnya, besaran pajak yang disampaikan Google berbeda jauh dari yang dihitung pemerintah. "Menghitung juga tak bisa seenaknya," kata Ken.
Ken berharap, proses negosiasi, bisa selesai dalam waktu dekat. Sehingga masalah ini tidak lantas menjadi preseden buruk bagi kedua belah pihak.
"Kita tidak mau ribut karena urusannya dunia juga kan, saya tidak mau pajak Indonesia dibilang seenaknya. Simpel sebenarnya, tapi ini kan urusannya kemana-mana," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dokumen pajak hasil audit Ernst & Young LLP yang dirilis 11 Februari 2016, disebutkan Google Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar dan membayar pajak kepada pemerintah sebesar Rp 5,2 miliar. Angka tersebut setara dengan 25 persen dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 20,88 miliar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta
Baca SelengkapnyaPadahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca Selengkapnya