Bos Pajak: Tak ada perlakuan khusus untuk WP besar dalam tax amnesty
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, bahwa tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah terhadap wajib pajak besar dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun pihaknya akan tetap hati-hati, mengingat harta dari wajib pajak tersebut jumlahnya juga besar.
"Kalau wajib pajak besar, harta yang dilaporkan kan besar juga dan banyak jenisnya. Meski tahap awal masih kecil jumlahnya, namun saya yakin akan meningkat 10 kali lipat," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
Dia menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan untuk memastikan hasil program amnesti pajak sesuai dengan yang diharapkan adalah dengan inventarisasi di setiap Kanwil Ditjen Pajak yang menangani para wajib pajak besar di wilayah kerja masing-masing.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Kenapa Kutai Timur apresiasi wajib pajak? Atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023 diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasai yang diberikan oleh pemerintah daerah.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
"Tidak ada kesulitan. Kami telah menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti amnesti pajak," imbuhnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka daIam program amnesti pajak. "Kami memonitor secara intensif kepada wajib pajak," jelas Ken.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca Selengkapnya