Bos Pajak: Uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 2 triliun per hari

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, uang tebusan dari Tax Amnesty telah mencapai Rp 21,2 triliun. Jika di rata-rata, uang tebusan yang masuk sebesar Rp 1,5-Rp 2 triliun per hari sejak awal September.
"Saat ini kalau kita lihat rata-rata mencapai Rp 1,5-2 triliun per hari. Ini awal September 2016 lalu," ucap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9).
Dalam hitungan Ken, apabila penerimaan ini stabil, maka penerimaan uang tebusan dari periode terakhir tarif tebusan termurah sebesar 2 persen adalah sebesar Rp 45,2 triliun. Asumsinya, selama 12 hari kerja, Ditjen pajak berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp 24 triliun.
"Untuk mencapai itu kita akan tingkatkan pelayanan. Kita kerja 3 shift sehari sampai jam 9 malam," tambahnya.
Selain itu, Ken membantah jika selama ini program Tax Amnesty atau pengampunan pajak cenderung fokus kepada pengusaha saja. Menurutnya, ada aparatur negara yang juga telah mengikuti program ini.
Aparatur negara yang dimaksud adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Dia mengklaim, sebanyak 39 ribu pegawai pajak telah mengikuti program andalan presiden Jokowi ini.
"Dari pegawai pajak 39 ribu itu, ikut semua. Jadi siapa bilang pemerintah enggak ikut," katanya.
Ken mengatakan, fakta ini tidak pernah dipublikasi karena permintaan para Wajib Pajak (WP). Sesuai UU, Ditjen Pajak harus merahasiakan data pengguna fasilitas Tax Amnesty. "Itu kan hak mereka mau diumumkan atau tidak," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya