Bos Pertamina minta ESDM juga terapkan mandatori B20 di SPBU asing
Merdeka.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto meminta pemerintah dapat menetapkan keseluruhan penyalur BBM termasuk milik asing untuk menerapkan BBM jenis solar non subsidi dapat dicampur 20 persen bahan bakar nabati (biodiesel). Sebab, selama ini, mandatori B20 hanya dilakukan untuk solar bersubsidi (Public Service Obligation/PSO).
"Intinya bagaimana agar kebijakan B20 itu bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Pertamina siap saja, yang penting itu diterapkan untuk seluruhnya. Kan solar non PSO itu kan ada swasta juga," ujar Dwi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9).
Mantan Bos PT Semen Indonesia (Persero) ini juga meminta agar pemberlakuan sanksi Rp 6.000 per liter bagi penyalur diberlakukan secara menyeluruh. Kementerian ESDM pun diharapkan dapat memantau apabila realisasi penerapan B20 untuk solar non subsidi diterapkan.
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Pertamina bantu apa di Sumatera Selatan? 'Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang terpantau memiliki asap moderat hingga pekat. Oleh karena itu, kami dengan cepat dan tanggap membantu penanganan karhutla di 44 titik kebakaran, agar tidak menyebar dan menyebabkan dampak lebih lanjut,' ujar Fadjar.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Apa saja yang Pertamina salurkan? Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
-
Kenapa Pertamina perlu menjamin ketersediaan BBM subsidi? 'Jadi selain memastikan transparansi data, Pertamina Patra Niaga juga terus menjamin ketersediaan produk, termasuk BBM dan LPG subsidi agar selalu tersedia. Ini menjadi komitmen kami untuk melayani, memberi, dan memenuhi kebutuhan energi disetiap kegiatan masyarakat termasuk ke wilayah pelosok,' tukas Riva.
"Harus berlaku untuk semua. Disepakati juga tadi, Kementerian ESDM akan memonitor untuk keseluruhan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018.
Baca SelengkapnyaProduk baru itu nantinya mulai ada di tiga SPBU Jakarta, pada 17 Agustus, dengan spesifikasi berupa bahan bakar solar 50 part per million (ppm).
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaAntrean panjang kendaraan terjadi akibat kelangkaan BBM jelang akhir tahun. Truk-truk bahkan antre panjang bahkan hingga bermalam.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaHarga minyak mentah dunia terus menunjukan tren pelemahan hingga USD74,5 per barrel. Meski demikian, penurunan itu tidak diikuti oleh harga BBM Pertamina.
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaPertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya