Bos Pertamina: Penugasan Patra Niaga Salurkan Solar dan Premium Diatur Secara Hukum
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Itu dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 60/2021 dan 61/2021.
Penugasan ini mengikuti revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Perpres tersebut mengatur tentang Penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu, yakni solar (gas oil), minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium. Dalam hal ini, Pertamina yang mendapat penugasan akan menyerahkan proses pendistribusian dan penyaluran sepenuhnya kepada PT Patra Niaga.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, banyak pihak yang memiliki kekhawatiran akan diberikannya seluruh pelaksanaan operasional kepada Subholding Patra Niaga.
"Ada kekhawatiran penugasan-penugasan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak ini kemudian tidak berjalan dengan baik. Dan Alhamdulillah dengan regulasi ini, dengan Perpres Nomor 69/2021 dan juga dengan dua Surat Keputusan dari Kepala BPH Migas, kekhawatiran tersebut dapat kita jawab," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/8).
Nicke menjelaskan, penugasan kepada anak usaha ini sudah diatur secara hukum. Pasca menerima penugasan dari BPH Migas, Pertamina akan menugaskan PT Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial and Trading untuk pendistribusian Solar dan Premium.
"Sehingga dalam hal ini PT Pertamina (Persero) tetap bertanggung jawab, karena sebagai pihak yang menerima penugasan tersebut dan melaksanakan fungsi integriter, dari mulai tahap perencanaan maupun eksekusi yang fungsinya ada di bawah Direktorat Logistic, Supply Chain and Infrastructure (LSCI)," tuturnya.
Nicke berharap pelaksanaan distribusi BBM jenis Solar dan Pertamina maupun LPG yang kini fokus di bawah Subholding Patra Niaga akan lebih efektif dan efisien.
"Juga birokrasinya juga kita persingkat, karena seluruh kewenangan untuk operasional pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina Patra Niaga dan pak Mulyono, yang melakukan monitoring evaluasi untuk memastikan bahwa pelaksanaannya ini berjalan sesuai yang ditugaskan dengan cara yang lebih efektif dan efisien," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaHingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional sebanyak 9,9 juta kiloliter.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaPertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini
Baca Selengkapnya