Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos SKK Migas bantah skema Gross Split hilangkan fungsi pengawasan

Bos SKK Migas bantah skema Gross Split hilangkan fungsi pengawasan Bareskrim geledah SKK Migas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan skema baru Kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) yaitu Gross Split dalam kontrak pengelolaan migas di tanah air pada 2017. Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang menilai, dengan adanya skema baru ini, pemerintah akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi membantah bahwa fungsi lembaganya akan mati jika pemerintah menerapkan skema Gross Split. Meski berkurang, namun beban kerja SKK Migas tidak akan jauh berbeda saat pemerintah menerapkan skema Cost Recovery.

"Beban kerja di SKK Migas tidak beda jauh walau PSC Gross split diberlakukan. Tetap banyak yang harus dikerjakan. Memang agak sedikit berkurang, di situ diharapkan kualitas pengawasannya bertambah," kata Amien di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (13/12).

Menurutnya, skema ini hanya akan diberlakukan untuk kontrak baru. Sehingga, kontrak wilayah kerja yang masih berlaku saat ini masih tetap menggunakan skema Cost Recovery.

Selain itu, perencanaan kerja dari kontraktor dan pengamanan lingkungan yang aman dan sehat tetap menjadi pengawasan SKK Migas. Sementara, hulu migas masih berada di bawah tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kontrak wilayah kerja eksploitasi yang sekarang berlaku ada 85 kontrak. Yang eksplorasi masih banyak lagi. Sampai 2025, wilayah kerja eksploitasi yang expire ada 35. Berarti yang masih berlaku ada 50," imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya tetap akan menerima keputusan dari pemerintah mengenai skema ini. "Posisi SKK bukan soal setuju atau tidak. SKK Migas itu pelaksana. Apa pun yang diputuskan menteri harus dilaksanakan. Namanya pelaksana," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang menilai, dengan adanya skema Gross Split, pemerintah akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebab, dalam skema ini pemerintah tidak usah membayar cost recovery dan diserahkan ke kontraktor.

"Kalau terjadi dengan model itu, pertanyaannya sekarang fungsinya SKK Migas jadi tidak ada. Karena cuma tanda tangan kontrak, tidak perlu awasi. Ya, tapi itu urusan pemerintah lah," kata Bambang di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (13/12).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Skema Cost Recovery Dinilai Bisa Dongkrak Produksi Migas Dalam Negeri
Skema Cost Recovery Dinilai Bisa Dongkrak Produksi Migas Dalam Negeri

Sumur di Indonesia sekarang sudah lebih banyak air dibandingkan minyak. Dengan demikian, untuk mengangkat minyak tersebut, membutuhkan usaha dan teknologi.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya

Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.

Baca Selengkapnya
Tepis Masuk ke Fase Sunset, SKK Migas Catat Realisasi Investasi Semester 1 Tembus Rp90,72 Triliun
Tepis Masuk ke Fase Sunset, SKK Migas Catat Realisasi Investasi Semester 1 Tembus Rp90,72 Triliun

Realisasi investasi meningkat 15 persen dari realisasi 2023 senilai USD 13,7 miliar.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: Ada PNS yang Sangat Sibuk Sekali, Ada juga yang Nganggur
MenPAN-RB: Ada PNS yang Sangat Sibuk Sekali, Ada juga yang Nganggur

Azwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan

Pihak Sritex berharap Bea Cukai dan kurator bergerak cepat terkait izin bahan baku agar pabrik bisa kembali produksi.

Baca Selengkapnya