BPD Restrukturisasi Kredit 139.028 Debitur Terdampak Covid-19
Merdeka.com - Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencatat sebanyak 139.028 debitur telah direstrukturisasi dengan outstanding kredit mencapai Rp 35,9 triliun. BPD pada umumnya telah melakukan proses analisa dan verifikasi untuk memastikan pemohon restrukturisasi bukan merupakan kredit bermasalah sebelum merebaknya covid-19.
"Kami harus memilah lebih lanjut, jangan sampai ada penumpang gelap dalam pelaksanaan proses restrukturisasi yang kami lakukan. Serta menentukan keringanan yang tepat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi yang bersangkutan," jelas Sekjen Asbanda sekaligus Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam webinar LIPPI, Selasa (19/5).
Sebagai salah satu langkah mitigasi, lanjut Yuddy, restrukturisasi kredit tersebut juga disertakan penjaminan ke perusahaan asuransi. Sebab, dalam rangka restrukturisasi massal seperti saat ini, merupakan hal yang baru bagi BPD.
-
Apa target BRI untuk kredit yang direstrukturisasi? Seiring geliat pelaku UMKM yang terus meningkat, salah satu bank terbesar tanah air, BRI menargetkan kredit yang direstrukturisasi perseroan kembali menjadi single digit dari total jumlah portofolio kredit pada tahun 2025, atau sama seperti kondisi sebelum krisis akibat pandemi melanda.
-
Kenapa BRI melakukan upaya bersih-bersih portofolio kredit? Penurunan NPL tersebut disebabkan BRI sedang melakukan upaya bersih-bersih portofolio kredit, terutama kredit restrukturisasi terdampak Covid sebagai bagian dari soft-landing strategy yang diimplementasikan sejak tahun lalu.
-
Kapan BRI mencapai puncak kredit restrukturisasi? Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan secara akumulatif kredit BRI yang direstrukturisasi karena pandemi tertinggi mencapai 30% dari total portofolio kredit, yang puncaknya terjadi sekitar September 2020 dengan nilai lebih dari Rp250 triliun.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Apa yang sedang dilakukan BRI untuk menjaga kualitas kredit? Penurunan NPL tersebut disebabkan BRI sedang melakukan upaya bersih-bersih portofolio kredit, terutama kredit restrukturisasi terdampak Covid sebagai bagian dari soft-landing strategy yang diimplementasikan sejak tahun lalu.
-
Bagaimana BRI mengelola resiko di tengah pemulihan? Kendati demikian untuk memperkuat kondisi yang semakin membaik, pihaknya menerapkan strategi konservatif dengan mengalokasikan dana pencadangan yang lebih dari memadai sebagai salah satu mitigasi risiko.
"Perlu kita maklumi bahwa restrukturisasi secara massal banyak BPD yang belum familiar dengan hal tersebut. BPD pun pada umumnya memiliki hambatan yang serupa dalam pelaksanaan penyelamatan kredit kepada debitur-debiturnya yang terdampak covid-19," kata dia.
Adapun hambatan yang dimaksud, antara lain banyaknya debitur yang terdampak dan mengajukan permohonan restrukturisasi dalam waktu yang bersaman. Kedua, lanjut Yuddy, pelaksanaan administrasi restrukturisasi di wilayah yang telah ditetapkan PSBB, terlebih terhadap debitur yang berstatus ODP, PDP, dan positif covid-19.
Ketiga, munculnya biaya yang harus dibebankan kepada debitur karena adanya perpanjangan jangka waktu, di antaranya biaya premi asuransi. "Ada beberapa pihak asuransi yang sampai saat ini belum memberikan informasi resmi mengenai reimbal-jasa khusus bagi debitur terdampak covid-19," ujarnya.
lebih lanjut, Yuddy berharap relaksasi yang diberikan kepada industri perbankan segera diimplementasikan pula pada industri keuangan non-bank, misalnya asuransi. Sebab, dalam realisasinya pihak asuransi masih menunggu ketentuan dari regulator.
90 Bank Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 11 Mei 2020 sebanyak 90 bank sudah melakukan restrukturisasi kredit. Dari jumlah bank tersebut, total nilai outstanding mencapai Rp391,18 triliun.
"Terdapat 90 bank yang sudah menerapkan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp391,18 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana, Jakarta, Selasa (19/5).
Sejauh ini, kata Heru nasabah yang paling banyak melakukan restrukturisasi kredit adalah debitur Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Total keringanan kredit untuk sektor UMKM mencapai Rp190,30 triliun.
"Di mana di antaranya 3,76 debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp190,30 triliun," jelas Heru.
Dia menambahkan, OJK masih mendapatkan laporan bahwa masih ada debitur yang belum sepenuhnya mendapatkan bantuan keringanan kredit. Hal ini menjadi wewenang perbankan yang meneliti profil debitur.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaPenghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.
Baca SelengkapnyaPenyaluran kredit usaha rakyat (KUR) baru setengah dari target Rp297 triliun.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaDian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.
Baca SelengkapnyaPenetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi utang ini rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.
Baca SelengkapnyaSecara persentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca Selengkapnya