BPH Migas Indentifikasi Kendala Penurunan Harga Gas
Merdeka.com - Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan harga dengan pemangku kepentingan. Pembahasan ini untuk mengidentifikasi kendala saat pelaksanaannya.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Permen ESDM) nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan, Badan Pengatur mengoordinasi dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan.
Diktum Ketujuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020. Diktum ketujuh KEPMEN ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020.
-
Bagaimana cara BPH Migas melibatkan masyarakat? BPH Migas terus memberikan pemahaman terkait hal ini kepada masyarakat secara luas.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Kenapa BPH Migas ingin masyarakat memahami BBM dan gas bumi? 'Kehadiran kami di sini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Wajo terkait hilir migas, sehingga kita semua dapat saling memanfaatkan dan menjaga ketersediaan BBM dan gas bumi melalui pipa secara baik dan berkelanjutan,' tutur Yapit Kamis (18/07/2024).
-
Apa fokus utama diskusi BPIP? Tema diskusi yakni 'Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara' dan berfokus pada upaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan etika yang dihadapi oleh para pejabat publik.
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan konsumsi gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana BPH Migas memantau pipa gas? Untuk monitoring data, dalam proses pengangkutan gas bumi Wahyudi mengungkapkan bahwa PT TGI telah mengembangkan dengan mekanisme sistem SCADA (Supervisory Control and Data Acqusition). 'Jadi, Penyaluran, volume, pengangkutan, tekanan, temperatur, komposisi gas bumi, semua sudah terpantau secara online, realtime.
"Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak PERMEN dan KEPMEN yang terbit," kata Fanshurullah dikutip dari situs resmi BPH Migas, di Jakarta, Kamis (30/4).
Fanshurulla mengungkapkan,pembahasan dalam grup diskusi melalui aplikasi daring tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan, terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
"Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapan tarif pengangkutan gas bumi secara independen, oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak," tuturnya.
Batas Waktu Satu Bulan
Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.Sebab perlu dilakukan berbagai penyesuaian, seperti perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
"Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok, penyesuaian volume dan konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga," tutupnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Baca SelengkapnyaBPH Migas mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra pada kegiatan bersama DPR RI di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaPolemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.
Baca SelengkapnyaAkibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaTerdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
Baca SelengkapnyaAudiensi dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran BBM di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaSKK Migas sepakat bahwa kekayaan alam seperti gas bumi harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran semua kalangan.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaKepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.
Baca Selengkapnya