BPH Migas kebanjiran permintaan izin pendirian Pertamini di desa
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melalui aturan No. 6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, melainkan bisa dilakukan oleh masyarakat di pedesaan melalui konsep sub penyalur.
Selama ini, tidak ada landasan hukum beroperasinya Pertamini atau jenis penjualan BBM eceran lainnya. Untuk itu, adanya aturan sub penyalur ini juga dalam rangka mengurangi penyaluran BBM subsidi dengan harga yang lebih tiggi.
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengakui semenjak diimplementasikannya aturan tersebut, pihaknya kebanjiran izin masyarakat untuk menjadi sub penyalur dengan mendirikan Pertamini.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Bagaimana cara Pertamina atur harga BBM? Pihak Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga ini penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
"Yang sudah beroperasi itu ada 16 lokasi di Indonesia. Sementara di sisi lain ada 243 lokasi yang sudah mengajukan masuk ke BPH Migas untuk jadi sub penyalur itu," kata Fanshurullah di DPR RI, Selasa (28/8).
Sub penyalur ini, dijelaskannya akan difungsikan sebagai penyalur BBM subsidi resmi di wilayah yang belum ada SPBU. Hanya saja, sistem penyalurannya bersifat tertutup, tidak dijual eceran.
Salah satu syarat masyarakat atau kelompok ingin menjadi sub penyalur ini adalah lokasi yang ditetapkan minimal 10 Km dari SPBU.
"Karena jika mengandalkan penyalur seperti SPBU saja kita akan sulit menjalankan amanah UU untuk menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.
Selain menjadi tangan panjang pemerintah dalam menyalurkan BBM, sub penyalur ini ke depannya juga bisa menjadi agen BBM satu harga.
Hanya saja, saat ini, BPH Migas menghadapi beberapa kendala. Seperti salah satunya kendala koordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai kelayakan lokasi yang diusulkan. Kelayakan ini harus mendapat persetujuan kelayakan dari Pemda sesuai dengan ketentuan BPH Migas.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, SPBU mini milik Pertamina ini hanya menjual Pertamax.
Baca SelengkapnyaPertashop dinilai bisa menjadi solusi yang tepat bagi ekonomi pedesaan dan pelosok terpencil. Bahkan, Pertashop bisa mencegah arus urbanisasi besar-besaran.
Baca SelengkapnyaPengecer bensin mendapat untung jauh lebih besar dari penjualan BBM. Sementara, margin yang dipatok untuk Pertashop hanya berkisar Rp450-850 per liternya.
Baca SelengkapnyaMelalui Pertashop, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.
Baca SelengkapnyaDPR mendukung upaya Pertamina memperluas distribusi BBM hingga pelosok Nusantara.
Baca SelengkapnyaPertamina tengah mengkaji penjualan produk selain BBM di Pertashop, seiring dengan banyaknya keluhan penguaha Pertashop merugi.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaPengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaBPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024
Baca SelengkapnyaSebelum SPBU dibuka antrean kendaraan pengantre sudah berjejer panjang, meskipun sudah dilakukan pembagian jalur antrean.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Pertamax atau Ron 92 kini dibanderol Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.400 per liter.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca Selengkapnya