BPH Migas Tetapkan Harga Gas Bumi di 7 Kabupaten/Kota ini Lebih Murah dari LPG
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas (jargas) untuk 7 kabupaten/kota yang lebih rendah dibanding harga LPG tabung di pasaran. Keputusan ini ditetapkan setelah melalui Sidang Komite BPH Migas yang dilakukan pada Senin, 25 Februari 2019 lalu.
"Jadi minggu lalu kita sidangkan (penetapan harga jual gas) untuk 7 kota dan kabupaten yang akan segera diresmikan oleh kementerian. Harapannya, begitu sudah diresmikan harganya bisa efektif dan segera dijalankan," jelas Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, dalam sesi konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/3).
Berdasarkan data yang diberikan BPH Migas, penetapan harga jual gas di 7 kabupaten/kota pada jaringan gas untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil-1 (PK-1) yakni Rp 4.250 per m3, atau lebih murah dari harga pasar gas LPG 3 kg yang berkisar Rp 5.013-6.266 per m3.
-
Apa saja jenis minyak bumi di Sumut? Minyak bumi sendiri terdiri dari berbagai macam campuran hidrokarbon yang sebagian besar adalah kelompok alkana. Minyak bumi sendiri terdiri dari berbagai macam campuran hidrokarbon yang sebagian besar adalah kelompok alkana.
-
Apa saja yang Pertamina salurkan? Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
-
Dimana saja Pertamina menyalurkan Pertalite? 'Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,' tegas Irto dalam keterangan tertulis (7/5).
-
Di mana harga beras naik selain di Jawa Tengah? Kenaikan harga beras juga terjadi di Boyolali.
-
Dimana minyak bumi diolah di Sumut? Proses ini biasanya dilakukan pada sebuah wadah tabung tinggi yang kedap terhadap udara. Awalnya minyak mentah akan dialirkan ke dalam tabung tersebut dan kemudian dipanaskan dalam tekanan 1 atmosfer pada suhu 370 derajat celcius.
-
Dimana harga BBM Pertamina beda? Di area DKI Jakarta, harga bahan bakar Pertamax (RON 92) tetap stabil di angka Rp12.100 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) mengalami peningkatan menjadi Rp13.550 per liter.
Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 yakni sebesar Rp 6.250 per m3, atau lebih murah dari harga pasar gas LPG 12 kg yang berkisar Rp 9.085-11.278 per m3.
Adapun ketujuh kabupaten/kota dimaksud meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Jugi Prajogio meyakini, selain memberikan kesempatan bisnis bagi badan usaha, penetapan harga gas bumi melalui pipa jargas ini baik dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
"Kita juga berikan kesempatan tumbuh, untuk badan usaha yang mengelola jaringan (gas bumi) rumah tangga dan sebagainya. Jadi kita ingin memberikan harga yang dipastikan dapat diterima oleh masyarakat," tutur dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudian, Pertamax Turbo sebelumnya Rp15.500 per liter kini menjadi Rp15.350 per liter.
Baca SelengkapnyaBeberapa BBM non subsidi yang mengalami kenaikan antara lain, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Baca SelengkapnyaUntuk mendukung penetrasi pasar domestik, akan dilakukan kajian bersama pengembangan infrastruktur gas bumi atau terminal LNG di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan gas bumi dari WK B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaLuhut juga memaparkan bahwa ada tiga kunci strategis memastikan keseimbangan keamanan energi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca Selengkapnya