BPJPH Minta Kemenkeu Ringankan Biaya Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan keringanan biaya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
Hal ini terkait dengan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia pada 2019.
Ketua BPJPH, Sukoso mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran dari para pelaku UMKM akan biaya yang harus ditanggung untuk mendapatkan sertifikasi halal. Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar UMKM mendapatkan keringanan terkait hal ini.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Bagaimana Syaikhu mendukung UMKM? Syaikhu mengatakan bahwa dukungan pada UMKM harus diciptakan lebih hebat lagi.
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu. Usulan kami, UMKM hanya dikenakan 10 persen dari biaya normal. Pembiayaan (untuk UMKM) jelas di UU ditanggung oleh pemerintah," ujar dia di Jakarta, Jumat (21/12).
Selain itu, lanjut dia, bantuan bisa diberikan pemerintah yaitu melalui kementerian/lembaga terkait dengan mengalokasikan anggaran untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Pihak swasta juga diharapkan bisa membantu melalui program CSR-nya.
"Misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM bisa mengajukan binaan-binaan mereka. Mereka akan alokasikan anggaran melalui dipa, kemudian menurunkan anggarannya melalui dinas setempat," kata dia.
Sukoso menjelaskan, uang yang nantinya dikumpulkan dari proses sertifikasi halal sebuah produk tidak hanya akan mengendap dan masuk ke negara, melainkan juga akan digunakan untuk pembinaan dan pelatihan bagi UMKM.
"Kita juga berharap jangan sampai umkm itu nanti tidak berkembang, harus mengalami perbaikan standar, kualitas, kuantitas dan menjangkau lebih luas (pasar ekspor), bukan hanya lokal lagi. Jadi daya saingnya akan muncul untuk jadi produk ekspor," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaHKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca Selengkapnya