Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan: Ada Perusahaan Modifikasi Laporan Gaji untuk Hindari Bayar Iuran

BPJS Kesehatan: Ada Perusahaan Modifikasi Laporan Gaji untuk Hindari Bayar Iuran BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, masih ada perusahaan di Indonesia yang tidak patuh mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berbagai modus dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar atau mengurangi iuran. Semisal dengan memodifikasi pelaporan jumlah gaji karyawan.

"Contoh begini, orang kalau di kelas 1 kan gaji nya di atas Rp4 juta. Lalu dia misalnya dapatnya Rp4,1 juta, untuk iurannya dia tidak mau pakai batas atasnya. Tetap dilaporkan Rp4 juta. Juga gaji Rp12 juta, yang dilaporkan hanya 8 juta," ujar Iqbal kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (30/8).

Iqbal mengatakan, modus seperti ini sudah mulai disisir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam laporan auditnya, BPKP mencatat ada 5.500 perusahaan yang tidak taat melakukan pelaporan gaji juga jumlah karyawan.

Orang lain juga bertanya?

"Bahwa catatan BPKP kan ada 50.000 yang belum terdaftar kan. Dan ternyata setelah diteliti hanya 5.500 itu badan usaha yang tidak patuh. Itu pun ada sebagian usaha mikro yang UMK saja tidak sesuai bayarannya. Sehingga tidak bisa masuk list," jelasnya.

Iqbal mengatakan, ke depan perusahaan pelat merah tersebut akan mendorong agar badan usaha lebih tertib dalam melaporkan penghasilan juga jumlah karyawan. Dengan demikian diharapkan tingkat kolektivitas dapat meningkat.

"Kan ini ada law enforcement kan untuk perusahaan yang nakal, dia harus dilakukan pengawasan, pemeriksaan atas data yang disampaikan. Kami kan bandingkan dengan kondisi rill nya apa yang disampaikan hanya pesertanya saja, tidak termasuk keluarnya, terus upah yang disampaikan tidak sama dengan daftar gaji yang diterima dan yang lain," jelasnya.

Jika nantinya masih ditemukan perusahaan tidak taat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan akan memberikan sanksi sesuai Perpres 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan.

"Ini tentu akan kita doronglah supaya tertib perusahaan itu menyampaikan jumlahnya. Karena kalau tidak kan, melanggar perpres jika tidak menaati peraturan yang ada. Nanti dialihkan kepada pengawas ketenagakerjaan kalau memang tidak bisa diingatkan BPJS Kesehatan," tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat

Tiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri

Meidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Rumah Sakit Swasta di Jateng Ajukan Klaim BPJS Palsu Rp29 Miliar
Rumah Sakit Swasta di Jateng Ajukan Klaim BPJS Palsu Rp29 Miliar

Pihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN

BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.

Baca Selengkapnya
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan

Sambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan
Waspada Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi

Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Baca Selengkapnya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya