BPJS Kesehatan Gandeng BEI Genjot Jumlah Peserta dari Perusahaan Terdaftar di Bursa
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjajaki sinergi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kerjasama dijalin guna mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan perusahaan atau pemberi kerja lainnya.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mendorong perusahaan mendaftarkan entitas dan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN-KIS sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Memiliki jaminan kesehatan adalah hak setiap penduduk Indonesia, termasuk para pekerja yang tidak boleh ditunda. Melalui kerjasama ini, kami berharap PT Bursa Efek lndonesia bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya perluasan kepesertaan Program JKN-KIS," ucapnya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Bursa Efek Indonesia di IDX Mainhall Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan dan asosiasi ALB Kadin bekerja sama? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa tujuan BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain dalam hal perluasan peserta JKN-KIS, ruang lingkup tersebut juga mencakup sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang tercatat di BEI serta sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO) dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Berlandaskan nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan kepada PT Bursa Efek Indonesia. Sebaliknya, PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan data potensi perluasan kepesertaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Andayani menjelaskan, peran badan usaha sangat besar dalam mendukung perputaran roda JKN-KIS. Untuk itu, badan usaha juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial tersebut.
Adapun hingga 10 Mei 2019, total peserta JKN-KlS telah mencapai 221.580.743 jiwa, atau sekitar 83.94 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 32.033.542 jiwa terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen PPU swasta. Adapun sampai dengan akhir April 2019, terdapat 265.455 badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada pihak badan usaha untuk patuh dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya. "Jangan baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, alangkah baiknya jika badan usaha bisa ikut mendukung upaya promotif preventif sehingga pekerja yang sehat tetap sehat. Dengan demikian, produktivitas perusahaan akan terjaga," tutur dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Baca SelengkapnyaBRI berkomitmen menyediakan pilihan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau oleh seluruh fasilitas kesehatan
Baca SelengkapnyaBRI berkomitmen menyediakan pilihan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau oleh seluruh fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Shopee untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee.
Baca SelengkapnyaSustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.
Baca SelengkapnyaMelalui kerja sama tersebut Roswita juga berharap nantinya peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah melakukan investasi melalui aplikasi Jamsostek Mobile
Baca SelengkapnyaInklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS diresmikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan Rima Tanago.
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaPekerja di pasar tidak perlu repot dalam proses mendaftar atau membayar iuran dikarenakan telah dikelola oleh pengurus pasar.
Baca SelengkapnyaKinerja BPJS Kesehatan lebih baik dibandingkan jaminan kesehatan sosial yang ada di berbagai negara.
Baca Selengkapnya