BPJS Kesehatan: Kenaikan iuran akan diiringi peningkatan layanan
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Aceh angkat bicara terkait naiknya iuran BPJS terhitung awal bulan depan. Mereka menyebut, penyesuaian iuran ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 akan diiringi dengan peningkatan layanan.
"Penerbitan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini terdapat peningkatan layanan kesehatan di antaranya meningkatkan akses pelayanan dan kualitas layanan untuk masyarakat," kata Kepala Departemen Manajemen Pelayanan (MPK) Rujukan Kesehatan Divisi Regional Sumbagut, dr Sari Quratul Ainy seperti ditulis Antara Banda Aceh, Kamis (17/3).
Dia menjelaskan, beberapa perubahan penting terkait Perpres tersebut, yakni penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta di antaranya pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah masuk dalam kategori PPU.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Dirinya menyebut, pihaknya tidak menampik transformasi digital perlu dilakukan demi memberi kemudahan akses bagi masyarakat. Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana Indonesia meningkatkan peringkat layanan kesehatan? Peningkatan peringkat Indonesia dalam sistem pelayanan kesehatan ini menunjukkan hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur kesehatan, memperbaiki kualitas pelayanan medis, dan memastikan ketersediaan obat-obatan yang lebih baik di seluruh penjuru negeri.
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan memudahkan akses layanan? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
Kemudian iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Selanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, dan pegawai pemerintah non-PNS daerah.
Sedangkan perbaikan untuk penyesuaian hak kelas perawatan dibagi dalam beberapa kategori. Pertama, untuk perawatan ruang kelas II pekerja penerima upah sampai dengan Rp 4 juta, sedangkan perawatan kelas I peserta yang menerima upah di atas Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta.
Dia menambahkan, untuk penyesuaian iuran peserta yang didaftarkan pemerintah daerah yakni dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per orang telah dikoordinasikan sebelum Perpres tersebut diterbitkan. "Kami telah berkoordinasi dan menyampaikan draf penyesuaian iuran tersebut kepada Pemerintah Provinsi Aceh," katanya lagi.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) bersumber dari APBA sebanyak 2.134.034 orang atau 41 persen dan PBI APBN sebanyak 2.276.199 orang atau 43 persen dan peserta mandiri 35.856 orang.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah peduli dengan menyelenggarakan program JKA sejak 2010 yang sekarang JKRA," katanya lagi.
Sedangkan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit saat ini sudah terjalin sangat baik.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBRI berkomitmen menyediakan pilihan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau oleh seluruh fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaBSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Baca SelengkapnyaDemikian hasil penelitian Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bertemu Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
Baca SelengkapnyaBPJS meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaRumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.
Baca SelengkapnyaBiaya kesehatan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Selengkapnya