Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan: Kenaikan iuran akan diiringi peningkatan layanan

BPJS Kesehatan: Kenaikan iuran akan diiringi peningkatan layanan ilustrasi rumah sakit. Shutterstock/sfam_photo

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Aceh angkat bicara terkait naiknya iuran BPJS terhitung awal bulan depan. Mereka menyebut, penyesuaian iuran ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 akan diiringi dengan peningkatan layanan.

"Penerbitan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini terdapat peningkatan layanan kesehatan di antaranya meningkatkan akses pelayanan dan kualitas layanan untuk masyarakat," kata Kepala Departemen Manajemen Pelayanan (MPK) Rujukan Kesehatan Divisi Regional Sumbagut, dr Sari Quratul Ainy seperti ditulis Antara Banda Aceh, Kamis (17/3).

Dia menjelaskan, beberapa perubahan penting terkait Perpres tersebut, yakni penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta di antaranya pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah masuk dalam kategori PPU.

Kemudian iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Selanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, dan pegawai pemerintah non-PNS daerah.

Sedangkan perbaikan untuk penyesuaian hak kelas perawatan dibagi dalam beberapa kategori. Pertama, untuk perawatan ruang kelas II pekerja penerima upah sampai dengan Rp 4 juta, sedangkan perawatan kelas I peserta yang menerima upah di atas Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta.

Dia menambahkan, untuk penyesuaian iuran peserta yang didaftarkan pemerintah daerah yakni dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per orang telah dikoordinasikan sebelum Perpres tersebut diterbitkan. "Kami telah berkoordinasi dan menyampaikan draf penyesuaian iuran tersebut kepada Pemerintah Provinsi Aceh," katanya lagi.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) bersumber dari APBA sebanyak 2.134.034 orang atau 41 persen dan PBI APBN sebanyak 2.276.199 orang atau 43 persen dan peserta mandiri 35.856 orang.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah peduli dengan menyelenggarakan program JKA sejak 2010 yang sekarang JKRA," katanya lagi.

Sedangkan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP