BPJS Ketenagakerjaan hampir pasti patok iuran pensiun 8 persen
Merdeka.com - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hampir pasti bakal mematok iuran pensiun sebesar 8 persen mulai Juli mendatang. Sebesar 5 persen bakal ditanggung perusahaan dan 3 persen dibayar pekerja.
Ini sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dimana, pada tahap awal iuran jaminan pensiun ini sebesar 8 persen dan bisa ditingkatkan hingga 15 persen pada tahun-tahun mendatang.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan pihaknya masih bakal menggelar satu pertemuan lagi dengan pemerintah untuk menentukan besaran iuran pensiun.
-
Bagaimana PS HW berharap masalah ini diselesaikan? 'Jika setelah terjadi investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kami harap Komite Disiplin PSSI dapat memberikan sanksi kepada wasit yang bersangkutan.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa yang dibahas Koalisi Perubahan dalam pertemuannya? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Masih ada 1 pertemuan lagi soal harmonisasi, tapi diharapkan semua pihak bisa menerima 8 persen itu," kata Elvyn saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4).
Dia merencanakan BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan investasi langsung sebesar Rp 5 triliun dan investasi tidak langsung sebesar Rp 20 triliun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Ruslan Irianto Simbolon mengatakan iuran pensiun tersebut memberikan kepastian kepada para pensiunan dan meningkatkan kesejahteraan para karyawan. Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah No.19/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan iuran tersebut.
"Jika sudah waktunya, kami akan sampaikan," katanya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaManfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil.
Baca SelengkapnyaAndi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Baca SelengkapnyaSecara khusus, rapat ini membahas kenaikan gaji TNI-Polri sebesar 8 persen. Sesuai dengan usulan Presiden Joko Widodo untuk menaikan gaji TNI-Polri tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Selengkapnya