BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Skema Baru Santunan dan Manfaat Untuk TKI
Merdeka.com - Perlindungan kepada pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak 1 Agustus 2017 telah diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah sebelumnya perlindungan ini dijalankan oleh konsorsium asuransi komersial.
Saat ini, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib sebelum seseorang memutuskan untuk menjadi pekerja migran.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, untuk semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satunya dalam momentum peringatan pekerja migran yang diperingati di Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat pihaknya memperkenalkan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada para pekerja migran baik mereka yang sedang dalam masa pra penempatan ataupun yang sudah pernah ditempatkan di Luar Negeri.
"Pada momentum International Migrant Day ini, kami ingin menyapa langsung para saudara-saudara kita yang memiliki peran begitu besar dalam kontribusinya di pembangunan nasional, dengan ini kami dapat paham betul apa-apa yang perlu ditingkatkan atau dibenahi dalam program perlindungan pekerja migran yang BPJS Ketenagakerjaan jalani setelah setahun lebih ini," kata dia saat ditemui di lokasi, Selasa (18/12).
Dia mengungkapkan sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Tanggal 1 Agustus 2017 jumlah pekerja migran yang telah terlindungi terhitung bulan Oktober 2018 adalah sebanyak 349,7 ribu orang.
"Belum banyak memang dibanding dengan jumlah pekerja migran. Karena BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak 1 Agustus 2017. Jadi baru tahun lalu dan sekarang sudah ada 350 ribu orang," ujarnya.
Agus menambahkan, setelah menjalankan program perlindung pekerja migran ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan bagi para pekerja migran ini, mulai dalam ketepatan dan kecepatan layanan, hingga peningkatan manfaat yang terus kali lakukan evaluasi.
Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja juga telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan yang baru ini, Pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada PMI dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.
Skema manfaat baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2018 ini menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial. Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak – anak para PMI sampai lulus universitas, skema baru juga memperluas cakupan pelindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan termasuk diantaranya kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke Indonesia.
"Kalau pekerja migran Indonesia ini meninggal dan memiliki anak, dua anaknya akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk sekolah, jadi mendapatkan bea siswa dua anak sampai lulus sarjana atau sampai usia 23 tahun. Santunan PHK dan gagal penempatan Rp 7.500.000 . Jadi dengan kata lain bahwa manfaat yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia ini ada peningkatan dan ini sudah dituangkan di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan," ungkapnya.
Selain santunan, Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada pekerja migran melalui pelatihan vokasi agar pekerja migran dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang.
Seperti diketahui, masa perlindungan pekerja migran akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Selama ini, pekerja migra terpaksa harus kembali bekerja di negeri orang apabila uang yang terkumpul sudah habis. Sebagai bagian dari program literasi keuangan yang dicanangkan Pemerintah,pekerja migran juga dapat menyimpan uang hasil kerjanya dengan menabung melalui program JHT.
"Melalui peringatan hari pekerja migran internasional ini kami tetap berupaya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja, khususnya bagi para pekerja migran yang jauh dari kampung halaman, memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para pekerja migran sudah menjadi keharusan bagi kami, hal tersebut memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan peningkatan agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaSederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.
Baca SelengkapnyaInklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDirektur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi seluruh sistem jaminan kesehatan.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaSustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaPupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.
Baca Selengkapnya