BPJS Ketenagakerjaan: Kini biaya berobat tenaga kerja tak terbatas
Merdeka.com - Hingga Juni 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayarkan jaminan pekerja Rp 7 triliun. Angka ini naik jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 6,20 triliun.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Riyadi memaparkan, pihaknya telah membayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 347 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 237 miliar, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 6,42 triliun.
"Jika dibanding tahun lalu, di posisi bulan Juni 54,67 persen dari RKAT 2015," kata Ahmad dalam acara media gathering di Bandung, Sabtu (11/7).
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
Meski jaminan naik, jumlah kasus di BPJS Ketenagakerjaan malah mengalami penurunan. Total kasus semester I-2015 tercatat 50.098 atau turun dari periode yang sama tahun lalu mencapai 53.319 kasus. Penurunan kasus dan peningkatan pembayaran terjadi karena adanya perubahan kebijakan.
"JKK ada peningkatan selama ini biaya pengobatan Rp 20 juta, sekarang ini unlimited (tak terbatas) tergantung hukum medis, kalau kecelakaan mau Rp 10 juta atau mencapai Rp 100 juta itu dicover semua BPJS," ujarnya.
Selain itu, naiknya jaminan juga terjadi karena naiknya angka kematian dari 10.351 kasus menjadi 11.406. Namun, untuk JHT turun dari 510.087 menjadi 494.886 kasus. "Kami pastikan yang menerima JHT betul-betul PHK jadi ini menurun," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan pernah menjadi sorotan tajam karena terjadi defisit anggaran. Belum lagi soal pelayanan untuk peserta BPJS di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaDirektur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaSustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaAtlet yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS diresmikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan Rima Tanago.
Baca Selengkapnya