BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemda Siapkan Anggaran untuk Bayar Iuran Pekerja Honorer
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJamsostek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Provinsi Sumatera Selatan melindungi pekerja non-ASN atau tenaga kerja honorer.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Surya Rizal mengatakan, para pekerja tersebut harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori rentan secara ekonomi dan sosial.
"Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN," katanya dikutip dari Antara, Senin (15/11).
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja rentan di Sijunjung? Melalui program tersebut hingga saat ini terdapat 23 ribu pekerja rentan yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Sijunjung.
Surya menjelaskan dukungan nyata tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai non-ASN. Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan.
Dia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
Menurutnya, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek.
Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sektor keagamaan. Sementara Pemprov Sulawesi Utara untuk 170.000 pekerja, katanya.
Dia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria. Menurutnya, komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJamsostek.
"Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan," katanya.
Total Peserta
Secara nasional, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30 persen atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.
"Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur," katanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJamsostek membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.
"Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu." ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaBayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah Lewat Danamon
Baca SelengkapnyaProgram ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaViral video seorang guru dari SMKN 6 Ende, yang menyebutkan gaji per bulan sebesar Rp250.000.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.
Baca Selengkapnya