BPJSTK wajibkan pejabat teken pakta integritas jika tak mau dipecat
Merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi di instansinya. Langkah ini guna mengembangkan sistem integritas nasional dengan pendekatan budaya kerja serta penerapan pengendalian gratifikasi dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan BPJSTK.
"Direksi dan Dewan Pengawas BPJSTK akan sepenuhnya untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di lingkungan BPJSTK", ujar Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/9).
Agus menyatakan bahwa dirinya akan memerintahkan seluruh jajaran Direksi, Dewan Pengawas, Kepala Divisi atau Kepala Kantor Wilayah hingga level Kepala Kantor Cabang untuk menandatangani pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas ini akan menjadi hal yang mandatory atau bersifat wajib bagi semua jajarannya, dan apabila ada yang tidak bersedia, akan segera diminta untuk mundur atau diundurkan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Siapa yang harus membuat pakta integritas? Pakta yakni berarti perjanjian atau persetujuan tertulis yang dibuat secara khusus oleh seorang calon pejabat publik atau lebih.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Apa arti pakta integritas? Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011, pakta integritas dapat dimaknai sebagai berikut,'Dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.'
"Aktifitas pencegahan juga sudah kami lakukan dengan optimal melalui penerapan Good Governance pada semua bidang, seperti pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui proses e-procurement untuk menekan munculnya potensi fraud", ucap Agus.
Selain itu, BPJSTK juga mewajibkan seluruh mitra dan vendor yang bekerjasama agar menandatangani pakta integritas, seperti mitra investasi dan mitra vendor pengadaan. Menandatangani pakta integritas merupakan hal yang wajib dilakukan untuk memulai kerjasama dengan BPJSTK.
"Jika ada yang menolak, saya sudah instruksikan kepada Direktur teknis terkait, untuk menghentikan kerjasamanya", tegasnya.
Agus juga mengimbau kepada para mitra investasi dan vendor pengadaan agar menolak dan melaporkan kepada BPJSTK atau KPK jika ada oknum yang meminta sesuatu imbalan mengatasnamakan BPJSTK. Agar kemudian pihak KPK dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Silakan hubungi saya langsung ke nomor selular pribadi saya kalau hal-hal tersebut terjadi", kata Agus.
Agus juga memanfaatkan momen tersebut untuk memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) kepada para audiens. Dirinya menjelaskan GN Lingkaran merupakan alternatif bagi korporasi untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didonasikan bagi pembayaran iuran untuk perlindungan para Pekerja Rentan dengan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Pekerja Rentan merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang yang penghasilannya rendah sehingga belum sanggup membayar iuran menjadi peserta BPJSTK. Hal ini menjadikan mereka rawan terkena risiko kemunduran ekonomi apabila mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia atau sudah tidak produktif lagi di hari tua.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca Selengkapnya"Satpol PP dan Satlinmas jumlahnya sangat banyak, tolong rekan-rekan menjaga integritas," kata Mendagri Tito
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaMenurut Misbakhun, langkah itu merupakan caranya menjaga independensi BPK.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca Selengkapnya