Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK catat 30 temuan signifikan, termasuk pengendapan uang hasil tilang

BPK catat 30 temuan signifikan, termasuk pengendapan uang hasil tilang gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sekitar 30 temuan signifikan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2017, ‎salah satu temuan tersebut ialah pengendapan uang hasil tilang.

Anggota BPK, Agung Firman ‎mengatakan, 30 temuan signifikan disebabkan oeh lemahnya sistem pengendali internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Entitas terperiksa 30 jenis temuan signifikan disebabkan lemahnya pengendalian intern dan ketidak patuhan peraturan perundangan," kata Agung, saat menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Kementerian Lembaga Tahun 2017, di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6).

Agung menjelaskan, sebanyak 16 temuan disebabkan oleh kelemahan SPI, di antaranya adalah perencanaan tilang elektronik (e-tilang) yang belum optimal, sehingga pengendapan saldo pada rekening tilang nasional.

"Penerapan tilang secara elektronik belum direncanakan dengan baik," ujar Agung.

Untuk temuan lain yang diakibatkan kelemahan SPI adalah ‎lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang pengganti belum memadai, pengelolaan aset tetap, aset tak berwujud dan aset lainnya belum tertib, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai.

Pengelolaan dana sponsorship, Yanmasum dan Kapitasi BPJS tidak melalui mekanisme APBN, serta masih adanya kesalahan pembebanan dan penganggaran belanja barang dan belanja modal.

Selain itu, terdapat 14 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pengamanan dan pemanfaatan barang ramapasan belum optimal, pendapatan konsesinya belum diterima, eksekusi uang rampasan belum dilaksanakan dan belum disetor, pemotongan pajak belum sesuai ketentuan.

Pelaksanaan belanja dari hibah tidak sesuai ketentuan, realisasi pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan belanja modal tidak sesuai ketentuan, ‎serta masih terdapat kekurangan volume, ketidak sesuaian spesifikasi, pemborosan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda pada berbagai pekerjaan pengadaan.

"BPK berharap agar Kementerian lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan,"tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis

Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal

Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
BG Sebut Total Transaksi Kasus Penyelundupan dalam 4 tahun Terakhir Capai Rp216 Triliun
BG Sebut Total Transaksi Kasus Penyelundupan dalam 4 tahun Terakhir Capai Rp216 Triliun

Modus penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal hingga penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Persayaratan Sebagai Penerima
BPK Temukan Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Persayaratan Sebagai Penerima

BPK juga menemukan permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai.

Baca Selengkapnya