BPK Sebut Jiwasraya Kooperatif dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) audited tahun 2019, dan menemukan 13 temuan permasalahan tata kelola anggaran, termasuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai kooperatif. Menurutnya, Jiwasraya sudah cukup kooperatif dalam pemeriksaan laporan keuangan.
"Kita tidak berandai-andai sekarang kalau kami lihat Jiwasraya cukup kooperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan khususnya direksinya," kata Agung dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa (21/7).
Dia yakin Jiwasraya cukup kooperatif mengenai masalah sanksi, karena sudah diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 26, bahwa bagi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, dikenai sanksi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memimpin Jiwasraya saat ini? Direktur yang melaksanakan tugas Direktur Utama Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan, penambahan jumlah peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya di periode September 2024 berasal dari kelompok pemegang polis kategori bancassurance mencapai 128 polis dan pemegang polis kategori korporasi sebanyak 11 polis.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Denda itu sudah diatur dengan undang-undang, jadi sanksi itu bukan dibuat oleh BPK tapi kita belum pernah menerapkan sanksi. Karena kami percaya bahwa entitas yang kami periksa khususnya Jiwasraya dalam konteks investigasi cukup kooperatif, tapi saya belum dapat secara resmi mengenai masalah penyelesaian laporan keuangan 2019," ujarnya.
Sebelumnya, BPK menemukan 13 temuan permasalahan tata kelola anggaran, terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan. Disebutkan, Kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, BPK tidak menyuruh pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap kerugian Jiwasraya. Namun hal tersebut tertulis dalam undang-undang perasuransian pasal 15 tertulis.
"Bunyinya sebagai berikut, pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, asuransi atau perusahaan reasuransi syariah, yang disebabkan oleh pihak dalam pengendaliannya. Jadi ini adalah semata-mata bunyi dari undang-undang," ungkapnya.
Demikian, Agus tidak memberi tahu secara jelas tentang siapa yang bertanggung jawab, namun BPK menyampaikan temuan itu dalam rangka untuk memitigasi risiko. "Saya rasa itu karena proses mitigasi belum selesai," tutupnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaKemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca Selengkapnya