Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK sebut LPS tak becus urus dan awasi Bank Mutiara

BPK sebut LPS tak becus urus dan awasi Bank Mutiara Bank Mutiara. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Sejak 2009, Bank Mutiara berada di bawah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah lembaga ini menyuntikkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun sebagai upaya penyelamatan bank yang dulu bernama Bank Century. Otomatis, segala kegiatan Bank Mutiara diurus dan diawasi langsung oleh LPS. Termasuk menjamin bank ini bisa kembali sehat.

Namun akhir tahun lalu, untuk kesekian kalinya LPS justru kembali menyuntikkan dana sebagai tambahan memperkuat modal Bank Mutiara. Nilainya Rp 1,249 triliun. Banyak pihak mempertanyakan sekaligus mengkritik keputusan Bank Indonesia memberi izin agar LPS kembali memberi dana talangan kepada Bank Mutiara. Keraguan publik akhirnya terjawab.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan ada undang-undang yang dilanggar saat tahun lalu Bank Mutiara tiba-tiba mendapat tambahan dana Rp 1,24 triliun dari LPS. Dugaan awal, fungsi pengawasan lembaga yang menguasai mayoritas saham bekas Bank Century itu tidak berjalan efektif.

Ini karena penyaluran kredit Bank Mutiara kepada nasabahnya berpotensi melanggar undang-undang. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, beberapa temuan menonjol misalnya ada nasabah kredit bekas Bank Century itu mendapat bunga penjaminan 8 persen. Padahal seharusnya cuma 6 persen.

"Sisanya itu cashback. Sehingga pengawasan LPS diduga tidak efektif," ujarnya dalam acara perpisahan Ketua BPK yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Senin (21/4).

LPS juga dinilai lalai karena tidak memeriksa apakah proses penyaluran kredit yang dilakukan manajemen Bank Mutiara sudah tepat. Terbukti, rasio kecukupan modal (CAR) bank bermasalah itu anjlok tahun lalu akibat gagal bayar sejumlah debitur secara bersamaan.

Hadi menilai kondisi itu wajar, karena beberapa perusahaan yang mendapat kucuran dana sejak awal sudah tidak layak. Sebagian juga adalah nasabah yang bermasalah sejak sebelum kasus Century mencuat pada 2008.

"BPK menemukan bahwa ada perusahaan yang sudah tidak bayar cicilan kredit dari 2008, diresktrukturisasi 2010, tapi neracanya yang dipakai sebagai jaminan masih anaudited sejak 2006," ungkapnya.

Sementara ini, BPK menduga segala keanehan kredit itu disengaja. Sebab, jika dilaporkan maka akan merusak status aset produktif dan menurunkan CAR hingga minus.

Lepas dari itu, BPK belum berani menyimpulkan ada kerugian negara. Sebab, saksi kunci yakni kalangan pejabat Bank Indonesia belum dimintai keterangan. Bank sentral baru bisa diperiksa, setelah ada izin dari DPR yang reses hingga Mei mendatang.

Termasuk adakah indikasi pidana, Hadi mengaku belum bisa berkomentar. "BPK hanya menceritakan, kok ada peraturan ini kok tidak dipakai, BPK belum ke sana (pidana). Tapi kalau ada perkembangan, bisa nanti dilanjutkan investigasi," tuturnya.

Dalam laporan 17 April lalu, BPK menyimpulkan penyertaan modal sementara (PMS) untuk kelima kalinya dari LPS kepada Bank Mutiara, pada 23 Desember 2013 berpotensi menyalahi undang-undang.

Soalnya, pada 30 Juni 2013 CAR Bank Mutiara sudah minus 3,16 persen. Seharusnya Bank Indonesia yang saat itu masih menjalankan fungsi pengawasan perbankan, tidak mengizinkan suntikan modal dari LPS.

Sejauh ini, BPK baru mewawancarai 25 saksi ahli terkait dengan latar belakang dan prosedur pengucuran dana talangan Rp 1,24 triliun tahun lalu. Mereka terdiri atas 10 orang direksi Bank Mutiara, 1 orang petinggi anggota FKSSK, dan sisanya dari LPS.

Hadi berjanji walau dirinya pensiun, penggantinya akan meneruskan audit atas dana talangan bekas Bank Century tersebut. Dia menegaskan BI adalah otoritas kunci yang bisa menjelaskan semua kisruh tersebut.

"Saya ingin memeriksa Anda katanya sakit jantung, tapi jantungnya belum dibuka. Bagaimana bisa tahu," cetusnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Persoalan dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji
BPK Temukan Persoalan dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji

BPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024

Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya