Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK: Suntikan modal Rp 1,25 T ke Bank Mutiara menyalahi UU

BPK: Suntikan modal Rp 1,25 T ke Bank Mutiara menyalahi UU bank expo. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyertaan modal kelima kalinya dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Mutiara, 23 Desember 2013 menyalahi undang-undang. Akan tetapi, perhitungan potensi kerugian negara belum tuntas karena Bank Indonesia belum bersedia dimintai keterangan.

Temuan itu telah disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 17 April lalu.

"Proses penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Mutiara, patut diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Jakarta, Senin (21/4).

Orang lain juga bertanya?

Indikator pelanggaran itu terlihat dari keberadaan aset produktif yang masuk kategori kolateral lima alias aset toxic, tidak pernah dilaporkan direksi Bank Mutiara kepada LPS. Hasilnya, rasio kecukupan modal (CAR) bekas Bank Century itu sepanjang periode 2011-2013 terkesan bagus.

Hadi menjelaskan, auditor BPK berhasil menemukan fakta, bahwa sebetulnya pada 30 Juni 2013, CAR Bank Mutiara sudah minus 3,16 persen.

Pada 29 Juli 2013, barulah bank yang bermasalah ini menulis surat permohonan kepada Deputi I Bank Indonesia agar mendapat suntikan modal, dan kemudian dikabulkan oleh bank sentral.

Sikap BI yang langsung memberikan izin LPS menyuntikkan dana talangan hanya berbekal surat permohonan, menurut Hadi, melanggar Peraturan BI pasal 33. Sebab, sepanjang Juli hingga Desember ketika dana talangan diberikan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang terdiri dari bank sentral, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan, belum menggelar rapat.

"Kalau terjadi sampai CAR minus, maka bank itu tidak dapat disehatkan, dan harus dimintakan keputusan FKSSK bahwa apakah itu nanti berkelanjutan atai tidak. Tapi ini langsung dibayar oleh LPS kepada Bank Mutiara," ungkap Hadi.

Sejauh ini, BPK baru mewawancarai 25 saksi ahli terkait dengan latar belakang dan prosedur pengucuran dana talangan Rp 1,24 triliun tahun lalu. Mereka terdiri atas 10 orang direksi Bank Mutiara, 1 orang petinggi anggota FKSSK, dan sisanya dari LPS.

"Bank Indonesia dengan surat tanggal 20 Januari 2014 menolak diperiksa, karena BPK belum mendapat izin dari DPR," kata Hadi.

Auditor tertinggi negara memastikan akan terus melanjutkan pemeriksaan tersebut. Status Hadi yang pensiun per hari ini tidak menghalangi, sebab status audit dana talangan Bank Mutiara itu adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Keterangan BI jadi kunci, sebab pada Desember 2013 ketika dana talangan diberikan, fungsi pengawasan perbankan masih berada di bank sentral belum berpindah ke OJK. Sejauh ini, data-data yang didapatkan BPK barulah dari OJK.

"Ini pasti akan ditingkatkan ke level pemeriksaan, tapi kan sekarang kita belum bisa menguji BI. Sedangkan untuk izin (memeriksa pejabat BI), DPR masih reses sampai Mei," tuturnya.

Melihat sejarah pengucuran modal atau dana untuk Bank Mutiara atau yang semula bernama Bank Century,  LPS menyetorkan modal sementara ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008. Dengan demikian masa penyertaan modal LPS ke bank itu genap berusia 5 tahun pada November 2013.

Akhir November 2013, BI minta kepada LPS untuk menambah modal Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Suntikan modal ini diperlukan untuk menaikkan rasio kecukupan modal (CAR), sesuai dengan peraturan BI. Namun tidak semua dikabulkan.

Senin (23/12) malam LPS akhirnya kembali mencairkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun. Itu dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mutiara yang dihadiri komisioner LPS dan direksi dan komisaris Bank Mutiara.

"Semula BI minta agar LPS menyetorkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Namun setelah dilakukan audit oleh auditor independen, nilainya turun menjadi Rp 1,249 triliun. Sudah merupakan hasil verifikasi terakhir BI," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bongkar Praktik Nakal Bank Penyalur KUR, Minta Agunan Tambahan Hingga Kenakan Biaya Asuransi
Bongkar Praktik Nakal Bank Penyalur KUR, Minta Agunan Tambahan Hingga Kenakan Biaya Asuransi

Bank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia
Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia

Kasus ini membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Bahlil sejak jadi menteri.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Temuan Ombudsman: Masih Ada Bank Minta Agunan Pinjaman KUR di Bawah Rp100 Juta, Ini Termasuk Pelanggaran
Temuan Ombudsman: Masih Ada Bank Minta Agunan Pinjaman KUR di Bawah Rp100 Juta, Ini Termasuk Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

KPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel

Baca Selengkapnya