BPKH Beberkan 4 Manfaat Pengecualian Pajak Dana Kelolaan Haji
Merdeka.com - Pemerintah telah telah memberikan pengecualian pajak terhadap dana kelolaan haji. Pembebasan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan, ada empat manfaat utama yang didapat dana kelolaan umat tersebut dari pembebasan pajak. Pertama, pengecualian dana haji dari pengenaan pajak bakal memberikan kualitas pelayanan ke Tanah Suci yang semakin baik. Menurutnya, dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan BPKH pada APBN.
"Kalau kita bisa dapat dana lebih besar tentu kita bisa berikan dana lebih optimal kepada jamaah haji yang berangkat maupun yang tunggu maupun program kemaslahatan baik dari penempatan maupun investasi," kata Anggito dalam sesi webinar, Rabu (10/3).
-
Mengapa Danamon Syariah jadi BPS-BIPIH untuk haji khusus? Sebagai informasi, Danamon Syariah sudah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BIPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
-
Apa itu layanan haji khusus dari Danamon Syariah? Supaya bisa mewujudkan proses naik haji yang lebih cepat, tetap aman dan tentunya bebas dari penipuan biro travel abal-abal yang nggak bertanggung jawab, yuk daftarkan diri saja pada layanan haji khusus dari lembaga yang sudah terjamin keamanannya. Misalnya saja seperti yang Layanan Haji Khusus ditawarkan oleh Danamon Syariah.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Apa itu BPIH dalam haji? Setelah mendaftar, calon jemaah akan mendapatkan BPIH yang di dalamnya berisikan nomor porsi haji.
-
Apa artinya 'haji'? Menurut istilahnya, Haji tak lain berasal dari bahasa Arab 'Hagg' yang berarti berziarah. Maka dari itu, makna haji sendiri yakni merupakan ibadah berupa ziarah yang dilakukan ke Kota Suci Mekkah dalam rangka meningkatkan keimanan dan takwa seseorang terhadap Allah SWT.
-
Kapan Danamon Syariah mulai menawarkan program haji khusus? Sebagai informasi, Danamon Syariah sudah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BIPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Manfaat kedua, likuiditas pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah akan meningkat. "Saya ambil contoh, tahun lalu dana kelolaan haji membayar pajak hampir Rp 1,5 triliun dari dana kelolaan Rp 7,4 triliun," sebutnya.
Ketiga, yakni adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah. Sementara untuk manfaat terakhir, bank syariah ke depan akan lebih bisa berorientasi untuk investasi berbasis syariah.
"Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," ujar Anggito.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaBPKH berharap lebih banyak siswa dapat menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik.
Baca SelengkapnyaIdealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.
Baca SelengkapnyaRazilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaPajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca Selengkapnya