BPKP telah serahkan hasil audit BPJS Kesehatan ke Sri Mulyani
Merdeka.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit BPJS Kesehatan kepada pemerintah. Hasil audit tersebut sudah diterima oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sudah di sana, di Menteri Keuangan," kata Kepala BPKP, Ardan Adiperdana saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Kendati demikian, Ardan enggan membeberkan hasil audit tersebut. Dia menegaskan, hasil audit tersebut masih akan dibahas pada minggu depan.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Iya, Menteri Keuangan. Itu kan di Menteri Keuangan. Nanti mau dibahas minggu depan," ujarnya.
Selain itu, Ardan juga enggan membocorkan besaran defisit yang diderita oleh BPJS Kesehatan. "Iya dibahas nanti, minggu depan."
Sebelumnya, pemerintah melakukan rapat koordinasi terkait dampak diterbitkannya peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2,3 dan 5 tahun 2018. Rapat digelar di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (9/8).
Dalam rapat itu, hadir beberapa menteri antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Dalam rapat yang digelar selama dua jam tersebut, dibahas tentang Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan.
Kemudian Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat. Serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Direktur Utama BPJS, Fahmi Idris yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan soal penerapan tiga layanan BPJS tersebut pembahasannya belum rampung. Saat ini aturan tersebut masih belum bisa diterapkan karena masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil rapat masih menunggu menyelesaikan review BPKP terhadap audit itu. Menunggu status quo," ujar Fahmi usai rapat tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan hal yang serupa, saat ini menurutnya BPKP sedang melakukan audit internal untuk BPJS. Tujuannya, untuk melihat secara detail tagihan yang sudah dibayarkan oleh pemerintah sampai dengan Juni 2018.
Kemudian kata Sri Mulyani, pemerintah juga ingin melihat bagaimana pola masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan ini seperti apa. "Jadi kita tunggu saja satu minggu ke depan," imbuhnya.
Dalam peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2,3 dan 5 tahun 2018 tersebut penjaminan biaya operasi katarak oleh BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dengan syarat visus mata kurang dari 6/18 preoperatif atau setengah buta.
Sedangkan untuk penjaminan persalinan dengan bayi lahir sehat pelayanan hanya diberikan dalam satu paket persalinan atas nama kepesertaan ibunya, sedangkan ibu hamil yang bayinya terindikasi akan membutuhkan perawatan khusus setelah persalinan harus mendaftarkan calon bayi menjadi peserta JKN terlebih dulu agar bisa mendapatkan jaminan dalam pelayanan kesehatan.
Paket jaminan persalinan bayi lahir sehat menghilangkan pelayanan yang sebelumnya diberikan yaitu sarana untuk pencegahan apabila terjadi kelainan pada bayi saat dilahirkan.
Sementara itu, peraturan tentang pelayanan rehabilitasi medik mengatur pembatasan kunjungan layanan fisioterapis yang dilakukan pasien dengan batasan dua kali per minggu atau delapan kali per bulan. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani belum mau membeberkan apa poin-poin yang dilaporkan kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta belum menerima permohonan audit pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) dari Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca Selengkapnya