BPN: Banyak Bangunan Salahi Aturan di Bibir Pantai Banten & Lampung Selatan
Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada pendirian bangunan di sekitar bibir pantai di kawasan Banten dan Lampung Selatan yang beberapa waktu lalu sempat terkena musibah tsunami.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan dan menemukan kemungkinan adanya bangunan yang tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ada dua kemungkinan, dibangun tanpa izin atau dibangun izinnya ada tapi nabrak RTRW. Biasalah, view-nya yang enak kan ke arah pantai," ungkap dia di Jakarta, Rabu (6/2).
-
Dimana saja daerah rawan bencana di Banten? Warga diminta waspada akan kondisi ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan jika di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Banten masuk kategori daerah prakiraan hujan lebat.
-
Bagaimana kerusakan bangunan akibat gempa Bandung? Bangunan rumah yang hancur rata-rata sudah terbuat dari tembok batu bata. Kondisi hancurnya juga beragam, ada yang rusak ringan hingga cukup berat.Salah satu yang mengalami kerusakan parah adalah bangunan SDN Cirawa, di Kertasari, Kecamatan Cibereum, Kabupaten Bandung.Mengutip Jabar Quick Response, dampak dari gempa ini membuat atap dari beberapa ruang kelas roboh.
-
Bencana apa yang diantisipasi oleh BPBD Banyumas? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan langkah antisipasi bencana hidrometeorologi seperti tanah longsor dan banjir karena BMKG memprakirakan wilayah itu memasuki awal musim hujan pada dasarian ketiga bulan Oktober.
-
Bagaimana cara BPBD Bantul mengatasi kekurangan alat peringatan tsunami? Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,' kata Agus.
-
Bagaimana cara BPBD Banyumas bersiap menghadapi bencana? Sesuai perintah Pak Pj (Penjabat) Bupati, kami mempersiapkan rencana mitigasi dan rencana kontinjensi. Kami juga telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka antisipasi bencana hidrometeorologi.
-
Siapa yang terlibat mitigasi bencana? Mitigasi bencana melibatkan berbagai tindakan dan strategi untuk mengurangi risiko serta dampak bencana.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan membuat surat teguran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, sekaligus mendirikan plang sebagai bentuk imbauan untuk tidak mendirikan bangunan di wilayah tersebut.
"Kalau dia enggak ikut lagi baru kita sanksi pidana. Teguran akan diberikan ke Pemerintah Daerah yang keluarin izin. Dia tahu ada yang bangun kenapa enggak diperingatin, itu kan tugas Pemda," tegasnya.
Kementerian sudah menerima laporan temuan terkait bangunan mana saja yang melangkahi aturan RTRW, dan memerintahkan pemilik untuk segera merelokasi gedung. "Kalau masih ada yang berdiri kita habisin (ratakan) saja," sebutnya.
"(Walaupun tidak rusak tetap direlokasi?) Tetap, karena tetap melanggar. Yang kita relokasi bukan hotel di sekitar, tapi rumah masyarakat. Hotel kan punya swasta, mereka yang punya duit. Itu risiko bisnis," dia menambahkan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian ATR/BPN diminta koordinasi menyiapkan bahan baku tentang rencana one map policy.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.
Baca Selengkapnyasemua bangunan bangunan yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR sebelum digunakan terlebih dahulu dilakukan uji tahan gempa
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAdanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2, juga belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaTerkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron mengatakan bahwa masih terdapat kendala.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN sudah melakukan koordinasi awal dengan Satgas Perumahan mengenai penataan satu juta rumah.
Baca SelengkapnyaViral Pengerukan Tebing Pecatu Diduga untuk Hotel, Sandiaga: Kemurnian Alam Bali Harus Dijaga!
Baca Selengkapnya