Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN Nilai UU Cipta Kerja Perbaiki Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Tata Ruang

BPN Nilai UU Cipta Kerja Perbaiki Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Tata Ruang Rapat Pengesahan UU Cipta Kerja. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, merasa terbantu dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Regulasi ini dinilai akan mempermudah masyarakat untuk lebih mengenal rencana tata ruang untuk izin mendirikan usaha.

Abdul menyatakan, hal terpenting dari UU Cipta Kerja ini ketika produk perencanaan tata ruang ke depan akan transparan untuk dilihat oleh masyarakat.

"Jadi kita melalui Undang-Undang CK, pemerintah pusat sudah bisa mem-publish semua produk rencana tata ruang. Sehingga masyarakat tidak ada alasan lagi tidak mengetahui rencana tata ruang," ujar dia dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Jumat (5/3).

Menurut pemaparannya, sebelum UU Cipta Kerja tersusun, rencana tata ruang sebenarnya telah dimiliki oleh beberapa pemerintah daerah. Hampir 90 persen daerah disebutnya sudah memiliki pemetaan tata ruang.

"Namun masih banyak masyarakat yang tidak memahami, dan juga mungkin kualitas tata ruang itu sendiri yang belum baik. Sehingga banyak sekali tumpang tindih dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang," keluh Abdul.

"Di Undang-Undang CK ini dibenerin, sehingga ke depan itu tidak ada lagi kekusutan ataupun ketidakpahaman masyarakat terhadap Undang-Undang CK," dia menambahkan.

Transparansi disebutkannya jadi salah satu poin yang paling banyak diminta daripada produk tata ruang. Kementerian ATR/BPN lantas bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penyusunan sehingga memperkuat produk rencana tata ruang.

"Nanti kita juga akan kerja sama, sehingga semua akan jadi satu layer sendiri di tata ruang yang nantinya jadi pertimbangan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang," tukas Abdul.

BPN Bantah UU Cipta Kerja Dorong Alih Fungsi Lahan Sawah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mendorong alih fungsi lahan sawah.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menegaskan, tidak tepat jika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) mendorong alih fungsi lahan terutama sawah. Sebab, ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional.

"Hal itu kurang pas. Sebenarnya, alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UU Cipta Kerja berlangsung," kata Budi dalam keterangan resminya pada Rabu (24/2).

Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, Indonesia pada 2011 memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah, kemudian pada 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare.

Berlanjut pada 2018 menjadi 7,1 juta hektare, sehingga kata Budi, dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, terdapat pula pemahaman tentang UU Cipta Kerja yang akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional, seolah-olah lahan persawahan akan tergerus. Namun, menurut Budi, pemahaman ini kurang sesuai karena bukan serta merta berubah begitu saja.

"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," ujarnya.

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, pertama Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.

"Kedua, jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis, apakah proyek strategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial," kata Budi.

Langkah ketiga, Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang memiliki lahan sawah. "Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui proyek strategis nasional tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang," jelas Budi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi
Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya